Tujuh Parpol Peroleh Status tidak Patuh di Manokwari

: Ilustrasi persiapan distribusi logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Foto: KPU Papua Barat


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 13 April 2024 | 18:25 WIB - Redaktur: Untung S - 572


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Manokwari, Provinsi Papua Barat, menyebutkan tujuh dari 18 partai politik di daerah itu mendapat status tidak patuh terkait laporan penerimaan dan pengeluaran  dana kampanye (LPPDK) Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Sabtu (13/4/2024).
 
Sidarman mengatakan, status tidak patuh tersebut dinyatakan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) setelah melakukan audit LPPDK parpol di Kabupaten Manokwari.

"Berdasarkan ringkasan dari KAP, tujuh parpol diberi status tidak aktif dan 11 parpol lainnya diberi status patuh. Pemberian status itu, sepenuhnya dilakukan oleh KAP yang melakukan audit," katanya.

Sidarman menegaskan, ada sejumlah faktor yang membuat ketujuh parpol tersebut dinyatakan status tidak patuh diantaranya, parpol tidak serahkan dokumen lengkap berdasar regulasi atau informasi yang diberikan parpol tidak lengkap.

"Atau komunikasi antara KAP dengan parpol kurang lancar dan lain-lain. Sehingga atas dasar itu KAP menentukan status dari laporan partai," katanya.

Menurutnya, status tidak patuh dari KAP tersebut tidak berimplikasi pada sanksi hukum. Hasil audit juga tidak mempengaruhi hasil Pemilu 2024.

Sidarman mengatakan, berdasarkan pasal 118 Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 18/2023, sanksi diberikan jika peserta pemilu tidak melaporkan keuangan kampanye dan melaporkan LPPDK. Sanksi bisa berupa pembatalan atau tidak ditetapkan sebagai calon terpilih.

"Semua partai di Kabupaten Manokwari sudah menyerahkan LPPDK tepat waktu, hanya saja yang berstatus tidak patuh itu adalah parpol yang tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan KAP," ujarnya.

Ia mengatakan, KPU Manokwari telah mengumumkan hasil audit KAP terkait LPPDK tersebut pada parpol peserta pemilu. Pengumuman dilakukan sesuai perintah pasal 103 PKPU No. 18/2023 tentang Dana Kampanye.

Pengumuman KPU Manokwari nomor: 299/PL.01.7-Pu/9202/2/2024 tercantum ringkasan dana kampanye yang diterima dan telah digunakan semua Parpol.
 
Jumlah dana kampanye yang diterima masing-masing partai politik terlihat bervariasi, mulai dari Rp0 rupiah sampai dengan Rp311 juta.

Selain mengumumkan ringkasan penerimaan dan penggunaan dana kampanye partai politik, KPU Manokwari juga telah menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada peserta pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari.

"Kita menyampaikan sesuai perintah baik di undang-undang pemilu maupun PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye, laporan hasil audit ini memang harus diumumkan dan disampaikan kepada peserta pemilu. Keharusan KPU hanya memfasilitasi peserta dengan KAP yang telah ditunjuk oleh KPU," katanya.
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 1 April 2024 | 09:56 WIB
Ini Dua Jalur Pendaftaran Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 30 Maret 2024 | 11:09 WIB
KPU Manokwari: Calon Perseorangan Wajib Didukung Minimal 13 Ribu Orang
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 1 Maret 2024 | 07:21 WIB
Bisa Batalkan Keterpilihan Caleg, KPU Ingatkan LPPDK
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 11 Februari 2024 | 16:13 WIB
KPU Manokwari Kirim Logistik Pemilu ke Tiga Distrik
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 16 Januari 2024 | 16:40 WIB
8 Parpol di Halmahera Barat Belum Masukkan LPJ Dana Hibah 2023
  • Oleh Tri Antoro
  • Rabu, 10 Januari 2024 | 21:05 WIB
Parpol Miliki Peran Strategis Mengawal Kemajuan Bangsa