Cari Solusi, Bawaslu Ingatkan Potensi Tindak Pidana Pemilu

: Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Puadi. Foto: bawaslu.go.id


Oleh Eko Budiono, Rabu, 27 Maret 2024 | 16:31 WIB - Redaktur: Untung S - 176


Jakarta, InfoPublik - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menegaskan perlunya evaluasi penanganan tindak pidana Pemilu 2024 guna mencari solusi atas berbagai kendala dari pengalaman yang ada.

Hal tersebut untuk mengidentifikasi permasalahan dari berbagai aspek, dan  mempersiapkan rujukan dalam menghadapi pemilihan kepala daerah(Pilkada) Serentak tahun 2024, meskipun menggunakan undang-undang (UU) yang berbeda.

"Dalam menangani tindak Pemilu 2024 ada cerita baik, ada pula cerita kurang baik. Pengalaman selama menangani Pemilu 2024 perlu dilakukan evaluasi dari berbagai aspek dan kasus-kasus yang dirasakan menarik," kata Puadi dalam keterangan resmi, Rabu (27/3/2024).

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu mengatakan, perlunya evaluasi dari aspek perundang-undangan yang mana UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang bersifat 'lex specialis' atau bersifat khusus dengan waktu penanganan tindak pidana terbilang cepat.

Puadi mengatakan, pada Pasal 486 UU Nomor 10 Tahun 2017 yang berisi empat ayat menjelaskan keberadaan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dari tiga institusi, yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dari mulai jajaran tingkat pusat (nasional), provinsi, hingga kabupaten/kota tentu mengalami permasalahan dalam proses melakukan penanganan tindak pidana pemilu.

"Penerapan norma hukum yang multi-tafsir, tidak aplikatif, dan adanya kekosongan hukum sehingga membuat waktu penanganan pelanggaran yang menjadi panjang menjadi catatan satu aspek perundang-undangan," ujarnya.

Kemudian, aturan pelaksana seperti Peraturan KPU dan peraturan perundangan-undangan lainnya. Selanjutnya, dari aspek teknis dalam kesiapan Gakkumdu yang kelembagaannya berkaitan tentang apakah pelaksanaannya proses penanganan mengalami kendala.

"Hal-hal inilah yang menjadi catatan untuk kita evaluasi apa yang menjadi kendala. Termasuk dari aspek penganggaran," kata Puadi.

Puadi mengatakan, perlunya melakukan pembahasan evaluasi berdasarkan kasus-kasus menarik selama menangani tindak pidana Pemilu 2024.

"Seperti (sebenarnya apa) yang dimaksud pemalsuan dokumen, pelibatan kepala desa, kampanye di luar jadwal. Juga berkaitan dengan yang disebut politik uang. Juga adanya rekomendasi Bawaslu diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat ada warga negara Indonesia yang mencoblos lebih dari satu kali dengan penanganan pidananya," tuturnya.

"Semoga bisa diidentifikasi untuk mempersiapkan langkah-langkah ke depan yang menjadi rujukan kita dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024. Saya harap kegiatan ini bisa menghadirkan solusi dan menciptakan Gakkumdu yang solid di tingkat kabupaten/kota sehingga bekerja lebih baik lagi," pungkasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV ACEH
  • Jumat, 26 April 2024 | 14:01 WIB
Tok! Anggaran Pengawasan Pilkada 2024 di Aceh Ditetapkan Rp48,9 Miliar
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 18 April 2024 | 20:22 WIB
Dukung Penuh Pilkada 2024, Ini Tindakan Pemerintah Provinsi Gorontalo
  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Kamis, 18 April 2024 | 16:25 WIB
Evaluasi Kinerja, Bawaslu Sleman Ungkap Pentingnya Penguatan Kelembagaan