Jelang Sidang PHPU 2024, Personel Kepolisian Siap Siaga di Gedung MK

: Mobil personel kepolisian telah disiap siagakan di depan gedung Mahkamah Konsitusi/ foto: Humas MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Senin, 25 Maret 2024 | 22:27 WIB - Redaktur: Untung S - 169


Jakarta, InfoPublik - Berdasarkan pantauan InfoPublik pada Senin (25/3/2024), personel Kepolisian Republik Indonesia terpantau tengah menjaga keamanan di gedung Mahkamah Konsitusi (MK) menjelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) 2024. 

Dikutip dari berita Humas MK, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyampaikan personel kepolisian disiap siagakan di lokasi gedung MK, baik di dalam maupun di luar gedung.

“Kalau di dalam Gedung MK itu ada 130 perbantuan dari Kepolisian, sementara di luar MK otoritas Kepolisian," ujar Fajar.

Ia juga menjelaskan, terkait pemasangan barrier (penghalang) beton dan kawat berduri di beberapa titik, hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah hal yang tidak diinginkan. Pihaknya telah menertibkan untuk akses keluar masuk para hakim konstitusi dan para pemohon dan juga dengan lokasi parkir.

“Sekedar upaya-upaya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan termasuk ketertiban parkir dan seterusnya. Akses masuknya hakim dan para pihak. Itu perlu diantisipasi,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang InfoPublik dapatkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon presiden dan wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah mengajukan permohonan PHPU capres cawapres ke MK. Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Pasangan Anies-Muhaimin mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Kamis (21/3/2024) pagi. Sementara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Ganjar-Mahfud mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Sabtu sore (23/3/2024).

MK terlebih dahulu akan menyidangkan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dengan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK), sidang perdana PHPU Pilpres digelar pada Rabu (27/3/2024), hal tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PMK 1/2024).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 23:08 WIB
MK Lantik Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Dokter, dan Penerjemah
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:12 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sulut 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:11 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan terhadap Lima Perkara PHPU Legislatif Sulteng
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:11 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan Tiga PHPU Legislatif Lampung 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:16 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Papua Selatan 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:15 WIB
Lima Perkara PHPU Legislatif Sultra 2024 Masuk Sidang Perdana
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:15 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sumut 2024