- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Sabtu, 23 November 2024 | 21:03 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Jumat, 26 Juli 2024 | 09:15 WIB - Redaktur: Juli - 182
Banda Aceh, InfoPublik - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh menggelar bimbingan teknis tata cara penyelesaian perselisihan secara mediasi di Aula dinas setempat, Rabu (24/7/2024).
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan penyelesaian secara tripartit melalui mediator yang tersedia di Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh,” jelas Plt Kadisnaker, Fahmi.
Dikatakannya, tujuan tersebut nantinya bermaksud untuk mengurangi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dari perusahaan terhadap pekerja.
“PHK yang dilakukan tanpa mengindahkan undang-undang ketenagakerjaan seringkali merugikan pekerja,” ucap Fahmi.
Dengan adanya bimtek ini, ia pun berharap pemutusan hubungan kerja yang melawan hukum tidak mudah terjadi.
“Kami mengajak para pengusaha yang diwakili para HRD agar dapat menjaga komunikasi yang baik dan saling terbuka di tingkat perusahaan,” tambahnya.
Selain itu ia juga menyarankan agar setiap permasalahan yang terjadi di perusahaan dapat diselesaikan di tingkat bipartit sebelum melibatkan pihak ketiga seperti mediator atau Dinas Tenaga Kerja.(Zie/Hz)