- Oleh MC KOTA TIDORE
- Rabu, 24 April 2024 | 07:58 WIB
: Seorang WNI memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di World Trade Center, Kuala Lumpur, Minggu (10/3/2024). KPU menetapkan 62.217 orang dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) untuk PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/tom.
Oleh Eko Budiono, Kamis, 14 Maret 2024 | 08:33 WIB - Redaktur: Untung S - 167
Jakarta, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa pelaku intimidasi di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kuala Lumpur, Malaysia dapat dipidana.
"Bisa dibawa ke pidana, tetapi kita lihat tergantung dari otoritas setempat, dan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang ada karena Sentra Gakkumdu lagi fokus pada penanganan pelanggaran pidana yang ada di pengadilan," kata Bagja melalui keterangan resmi, Rabu (13/3/2024).
Bagja lantas menyebut tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan melibatkan kepolisian Malaysia, yakni Polis Diraja Malaysia (PDRM).
"Polisi kita kemungkinan (yang menangani). PDRM nanti kalau dibutuhkan," ujarnya.
Sementara itu, Bagja mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari orang-orang yang melakukan intimidasi tersebut. Ia bahkan mengaku bahwa dirinya juga menjadi pihak yang diintimidasi pada saat PSU Kuala Lumpur berlangsung.
"Intimidasi bukan hanya intimidasi terhadap penyelenggara di situ. Kepada saya juga ada intimidasi pada saat kemudian lagi mengawasi di KSK (Kotak Suara Keliling) 039," tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI mengatakan bahwa PSU di Kuala Lumpur, Malaysia berjalan dengan lancar, tetapi terdapat sejumlah catatan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan salah satu catatan dalam PSU Kuala Lumpur adalah adanya intimidasi yang dilakukan pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara/Kotak Suara Keliling (TPS/KSK).
"Kasus tersebut terjadi di KSK 039 di wilayah Klang. Intimidasi yang dilakukan tidak hanya disebabkan oleh ketidaksabaran pemilih, namun juga karena pemilih yang tidak terima ditegur oleh pengawas dan KPPS ketika diketahui melanggar ketentuan," kata Bagja dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (11/3/2024).
Bagja lantas menjelaskan beberapa pemilih itu ditegur karena memotret kertas suara yang sudah dicoblos, mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu kandidat di area KSK, mengintip pemilih lain ketika mencoblos, hingga mengganggu keamanan.
Oleh sebab itu, Bagja mengungkapkan bahwa Bawaslu akan bertindak terhadap pemilih yang melanggar di PSU Kuala Lumpur. Bahkan, lanjut dia, ia akan mengumpulkan sejumlah bukti.
"Kami juga mengantongi beberapa terduga yang melakukan intimidasi, dan kami akan sampaikan ke Sentra Gakkumdu untuk dilakukan penegakan hukum agar menjadi evaluasi dan juga menjadi perhatian masyarakat yang ingin melakukan intimidasi terhadap penyelenggara pemilu ke depan," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan PSU Kuala Lumpur pada Minggu (10/3) dengan dua metode, yakni KSK dan TPS (Tempat Pemungutan Suara).
KPU RI menetapkan Daftar Pemilih Tetap