Bupati Diminta Tak Mutasi Pejabat Enam Bulan Jelang Penetapan Paslon Pilkada, Pelanggar Bakal Disanksi

: Ketua Bawaslu Halmahera Timur, Suratman Kadir. Dok: Istimewa


Oleh MC KOTA TIDORE, Jumat, 29 Maret 2024 | 17:08 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 257


Halmahera Timur, InfoPublik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, mengingatkan Bupati Ubaid Yakub agar tidak melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada hingga akhir masa jabatan.

Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir, mengatakan, peringatan ini disampaikan sehubungan telah dikeluarkannya PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Tahun 2024.

"Maka Bawaslu Haltim mengingatkan agar pejabat daerah tidak melakukan mutasi jabatan atau pergantian jabatan pada enam bulan sebelum penetapan Paslon, termasuk di dalamnya tidak menggunakan kewenangan, program yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon,” ujarnya di Haltim, Rabu (27/3/2024).

Hal tersebut, sambungnya, juga tertuang dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

“Selanjutnya, gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilarang melakukan penggantian jabatan enam bulan sebelum penetapan Paslon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” jelasnya.

Suratman menambahkan, jika pejabat petahana dengan sengaja melanggar ketentuan dimaksud, maka akan dikenakan sanksi yakni pembatalan Paslon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. (Yudhi/MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV ACEH
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 07:33 WIB
Pemkab Nagan Raya Hibah Dana Pengamanan Pilkada 2024 Rp4,5 Miliar