Bawaslu Berharap tidak Ada Pergeseran Suara Pemilu
: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Dialog FMB9 pada Rabu (13/3/2024). Foto: You Tube FMB9
Oleh Eko Budiono, Kamis, 14 Maret 2024 | 08:30 WIB - Redaktur: Untung S - 198
Jakarta, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengimbau agar jangan ada pergeseran suara dari peserta Pemilu 2024.
Upaya itu dapat dilakukan dengan menampilkan kembali Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap), agar masyarakat dapat mengetahui hasil Pemilu 2024.
"Sirekap seharusnya diperbaiki dan jika sudah maka harus ditayangkan kembali," kata Bagja dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) secara daring dengan tema "Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu, Rabu (13/3/2024).
Menurut Bagja, pihaknya pernah menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar menghentikan sementara Sirekap.
Bagja menegaskan, Sirekap merupakan alat bantu untuk mengetahui hasil pemilu .
Sedangkan untuk kasus Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur , Malaysia pada Minggu (10/3/2024), Bagja menegaskan hal itu menjadi warning atau peringatan bagi penyelenggara pemilu.
Menurut Bagja, PSU di Kuala Lumpur disebabkan perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanpa mengikuti prosedur Undang-Undang Pemilu.
Bagja menyatakan, saat ini alat bukti terhadap perubahan DPT di Kuala Lumpur sudah lengkap.
"Alhamdulillaah alat bukti sudah tercukup dan menjadi sejarah karena sampai ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan, penyebab diagram hingga bagan perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg) pada pemilu 2024 dalam real count Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) mendadak hilang.
KPU hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Idham melalui keterangan resmi, Selasa (5/3/2024).
Menurut dia, fungsi utama Sirekap adalah menampilkan publikasi foto Formulir Model C1-Plano untuk memberikan informasi yang akurat.
Masyarakat juga dapat mengakses informasi itu pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id.
Adapun Formulir Model C1-Plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu. Kemudian, dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D. Hasil.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id