KPU Bentuk Tim Selesaikan Sengketa Pemilu

: Petugas mempersiapkan logistik Pemilihan Umum 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/2/2024). Pesiapan dilakukan dengan memasang kebutuhan logistik Pemilu 2024 di TPS serta personel keamanan yang berjaga 24 jam untuk kelangsungan pemilu 14 Februari 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.


Oleh Eko Budiono, Kamis, 7 Maret 2024 | 07:38 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 286


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membentuk tim penyelesaian sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), untuk pemilu presiden/wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg).

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, sebagai persiapan KPU untuk antisipasi sengketa Pemilu 2024 di MK, seperti dilansir ANTARA, Rabu (6/3/2024).

"⁠Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer)," kata pria yang akrab disapa Afif.

Afif menegaskan, bahwa KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal.

Mereka juga menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.

"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," ujarnya.

Selain itu, KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS.

Diketahui bahwa jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.

Sementara itu, tenggat sejenis untuk pileg paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.

Adapun MK sudah mengadakan simulasi akbar dukungan penanganan perkara PHPU 2024 yang diikuti oleh Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024 di aula lantai dasar dan area lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta, Rabu (6/3).

Simulasi akbar tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, sekaligus memberi pembekalan kepada gugus tugas tersebut. Pada kesempatan tersebut, disimulasikan seluruh tahapan penanganan PHPU, yakni mulai praregistrasi perkara hingga pascaputusan.

"Simulasi akbar PHPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota DPR, pemilu anggota DPRD, dan Pemilu Anggota DPD RI berlangsung sesuai tahapan, mulai dari praregistrasi, pascaregistrasi, dan pascaputusan," ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dalam siaran pers diterima di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Jumat, 27 September 2024 | 02:08 WIB
Deklarasi Kampanye Aman dan Berintegritas di Maluku Tenggara
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 26 September 2024 | 14:45 WIB
Perkara Kewenangan Jaksa Ajukan PK Tidak Bisa Diterima MK
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 27 September 2024 | 06:40 WIB
Pj Wali Kota Pontianak Tekankan Pentingnya Integritas dalam Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB KEPULAUAN MENTAWAI
  • Kamis, 26 September 2024 | 12:55 WIB
Pilkada Serentak 2024, KPU Mentawai Deklarasi Pemilu Jujur dan Adil
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Jumat, 27 September 2024 | 06:38 WIB
Pj Bupati Sergai Ajak Masyarakat Jaga Pilkada Damai 2024 di Sumatra Utara
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 26 September 2024 | 10:58 WIB
Pelantikan 30 Anggota DPRD Halmahera Utara Periode 2024-2029 Siap Dilaksanakan