Bisa Batalkan Keterpilihan Caleg, KPU Ingatkan LPPDK

: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, saat kunjungan kerja di KPU Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024). Foto: kpu.go.id


Oleh Eko Budiono, Jumat, 1 Maret 2024 | 07:21 WIB - Redaktur: Untung S - 685


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, meminta parpol peserta pemilu segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye.

"KPU sampaikan kembali kepada peserta pemilu agar hari ini (Kamis) dapat segera menyampaikan LPPDK kepada KAP tepat waktu," ujar Idham seperti dilansir ANTARA Kamis (29/2/2024).

Idham mengatakan, pihaknya bakal mengumumkan informasi penyerahan LPPDK peserta pemilu, termasuk bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan.

Menurutnya, apabila peserta pemilu tidak menyerahkan LPPDK, keterpilihannya dapat dibatalkan.
 
Hal itu sesuai dengan Pasal 118 ayat (3) dan (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

"Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih," demikian bunyi Pasal 118 ayat 3.

"Dalam hal Calon Anggota DPD tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), Calon Anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih," bunyi Pasal 118 ayat 4.

Para peserta pemilu juga diharapkan untuk jujur dalam menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Idham, Pasal 496 peserta pemilu yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu dapat dipidana satu tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp12.000.000,00.

Selanjutnya, di Pasal 497 dijelaskan setiap orang yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, kemudian akan dikenakan denda paling banyak Rp24.000.000,00.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Selanjutnya, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Jumat, 11 Oktober 2024 | 08:06 WIB
Badan Kesbangpol Provinsi Maluku Gelar Kegiatan Deteksi Dini ATHG di Maluku Tenggara