- Oleh MC KOTA PADANG
- Sabtu, 28 September 2024 | 11:07 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 16 Februari 2024 | 08:08 WIB - Redaktur: Kusnadi - 121
Padang, InfoPublik - Sebanyak 856 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Muaro Padang, menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) lalu.
Kepala Lapas Muaro Padang Marten menjelaskan, dari total 983 orang WBP, 856 orang yang terdaftar dan memiliki hak pilih.
“Sisanya tidak bisa ikut Pemilu tahun ini karena data kependudukan tidak ditemukan dan saat terakhir pendaftaran, mereka belum disini (belum berada di Lapas Muaro),” kata Marten, Kamis (15/2/2024).
Marten menambahkan, setiap WBP akan menyalurkan hak pilihnya berdasarkan domisili yang terdaftar dalam Kartu Tanda Penduduk.
Marten menjelaskan, karena lokasi Lapas Muaro berada di Kecamatan Padang Barat, maka untuk pemilihan anggota DPRD Kota Padang, hanya bisa dilakukan oleh WBP yang beralamat di Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo (Dapil 6).
“Sesuai dengan aturan, maka ada WBP yang bisa mendapatkan kelima kertas surat suara (Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD TK 1 dan DPRD TK II), namun ada yang hanya bisa memilih Presiden/Wakil Presiden saja, sesuai dengan domisili di KTP,” tambah Marten.
Untuk Pemilu tahun ini, kata Marten, terdapat 4 TPS di Lapas Muaro Padang.
"Untuk pelaksanaan, kita turunkan 10 orang petugas Lapas didukung 8 anggota Polresta Padang, 7 orang dari Polda Sumbar, serta 37 petugas KPPS," pungkasnya.(MC Padang / Maradjo)