Bawaslu Temukan Belasan Masalah Pemungutan Suara Pemilu 2024

: Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Rahmat Bagja. Foto: bawaslu.go.id


Oleh Eko Budiono, Kamis, 15 Februari 2024 | 16:29 WIB - Redaktur: Untung S - 591


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 19 permasalahan pada tahapan pemungutan, dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Temuan tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi, yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB.
 
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/2/2024).

"Bawaslu mengidentifikasi 13 permasalahan pada pelaksanaan pemungutan suara, dan 6 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara," kata Bagja.

Walaupun demikian, data dinilai belum lengkap dikarenakan adanya kendala jaringan internet, keterbatasan akses jaringan pada saat pengiriman data, sehingga berpotensi bertambah.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa 13 permasalahan saat pemungutan suara meliputi pertama, sejumlah 37.466 Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 waktu setempat.

"Yang kedua, terdapat 12.284 TPS didapati alat bantu disabilitas netra tidak tersedia di TPS. Yang ketiga, terdapat 10.496 TPS yang logistik pemungutan suara tidak lengkap," ungkap Lolly.

Keempat, kata Lolly, terdapat 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP elektronik.

Kelima, terdapat 6.084 TPS yang mengalami surat suara tertukar. Kemudian, keenam terdapat 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping.

"Ketujuh yakni terdapat 5.449 TPS yang didapati KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," tuturnya.

Kedelapan, terdapat 3.724 TPS didapati papan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

"Kesembilan, terdapat 3.521 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon partai politik atau calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah)," paparnya.

Kesepuluh, lanjut dia, terdapat 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
 
Selanjutnya, kesebelas terdapat 2.509 TPS yang didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu.
 
"Keduabelas terdapat 2.413 TPS, pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Dan ketigabelas terdapat 2.271 TPS terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau kepada penyelenggara pemilu di TPS," ujar Lolly.
 
Sementara itu, Lolly menyebut enam permasalahan penghitungan suara meliputi pertama yakni terdapat 11.233 TPS yang didapati adanya Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi dan/atau masyarakat.

"Kedua terdapat 3.463 TPS melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai di pukul 1 waktu Indonesia bagian barat," ujarnya.

Ketiga, kata dia, terdapat 2.162 TPS adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih

Berikutnya, keempat terdapat 1.895 TPS yang didapati pengawas TPS tidak diberikan Model C.Hasil Salinan.

Kemudian, kelima terdapat 1.888 TPS yang didapati saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas

"Keenam terdapat 1.473 TPS adanya intimidasi terhadap penyelenggara," kata Lolly.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 18 September 2024 | 12:41 WIB
Kotak Kosong Menang, Bawaslu Siapkan Regulasi Pilkada Ulang
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 September 2024 | 15:32 WIB
Bawaslu Ajak Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 18 September 2024 | 18:52 WIB
KY dan Bawaslu Dorong Keterlibatan Masyarakat Pantau Peradilan Pilkada
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 14 September 2024 | 19:21 WIB
Bawaslu Minta Peserta Pilkada Taati Jadwal Kampanye
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 14 September 2024 | 08:54 WIB
20 Anggota DPRD Halmahera Tengah Periode 2024-2029 Resmi Dilantik