KPU Padang: Nekat Coblos Lebih dari Sekali Terancam Penjara 1,5 Tahun

:


Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 14 Februari 2024 | 18:10 WIB - Redaktur: Kusnadi - 223


Padang, InfoPublik - KPU Kota Padang mengingatkan para pemilih untuk tidak melakukan kecurangan dengan mencoblos lebih dari satu kali.

Pasalnya akan ada konsekuensi hukum yang bakal diterima pemilih jika terbukti melakukan kecurangan.

Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Padang Amid Muttaqim mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 533.

Dimana pasal tersebut berbunyi ”Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.

”Jadi ada konsekuensi hukum yang bakal diterima pemilih jika terbukti memberikan suara lebih dari 1 kali di TPS yang sama atau TPS yang berbeda,” ujarnya, Selasa (13/2/2024).

Jadi, sekali lagi ia mengingatkan pemilih agar tidak memberikan hak suaranya lebih dari satu kali di TPS yang sama atau TPS yang berbeda.

Untuk diketahui, jumlah pemilih dalam DPT di Kota Padang tercatat sebanyak 666.178 orang, terdiri dari 325.912 pemilih laki-laki dan 340.266 pemilih perempuan.

Para pemilih ini terbagi 6 daerah pemilihan (dapil). Yakni Dapil 1 Kototangah, Dapil 2 Kecamatan Kuranji, Dapil 3 Kecamatan Luki dan Pauh, Dapil 4 Kecamatan Bungtekab dan Lubeg.

Kemudian Dapil 5 Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur, Dapil 6 Kecamatan Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo. (MC Padang/June)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 26 September 2024 | 12:02 WIB
Dukung Atlet Berprestasi, Pj Wali Kota Padang Usulkan Bonus
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 26 September 2024 | 07:28 WIB
ASN Padang Selatan Jadi Pelopor Suksesnya Imunisasi Dasar Lengkap