Bawaslu Padang Lakukan Penertiban APK Selama Dua Hari

:


Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 12 Februari 2024 | 09:35 WIB - Redaktur: Kusnadi - 99


Padang, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) saat masa tenang kampanye selama dua hari, tanggal 11-12 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda mengatakan penertiban APK di Kota Padang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polresta Padang dan Dinas Perhubungan Padang.

"Penertiban juga melibatkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Panwaslu kelurahan sampai pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang baru dilantik," kata Eris Nanda, Minggu (11/2/2024)

Dijelaskan Eris Nanda, penertiban APK seperti spanduk akan menggunakan mobil pick up untuk menertibkan APK di pohon-pohon pelindung, tiang listrik maupun di warung-warung warga.

Sementara penertiban APK jenis baliho-baliho yang tinggi akan menggunakan mobil crane DLH Padang.

"Sampah-sampah APK yang telah ditertibkan nantinya akan langsung dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin, Kota Padang," katanya.

Dikatakannya, berbeda dengan penertiban alat peraga sementara, penertiban dilakukan dengan baik-baik, artinya bisa digunakan lagi.

Namun kalau penertiban kalo ini akan dibersihkan semuannya, APK dimusnahkan karena tidak boleh dipasang kembali.

"Tinggal kayunya silahkan nanti digunakan warga," kata Eris Nanda (MC Padang/ April)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 25 September 2024 | 08:40 WIB
DPRD Kota Padang Tetapkan Struktur Komisi dan Bapemperda 2024-2029
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 25 September 2024 | 08:35 WIB
Pemkot Padang Hibahkan 8.068 Meter Persegi Tanah untuk Pembangunan MAN 4
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Selasa, 24 September 2024 | 14:27 WIB
Deklarasi Kampanye Damai, KPU Balangan Dorong Pilkada Cerdas dan Berintegritas
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 24 September 2024 | 11:07 WIB
PT Semen Padang Salurkan Rp200 Juta untuk Forum Nagari Pampangan Nan XX