Jelang Pencoblosan, Bawaslu Sumbar Gelar Pelatihan Saksi

:


Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 12 Februari 2024 | 09:33 WIB - Redaktur: Kusnadi - 90


Padang, InfoPublik - Bawaslu Sumatera Barat melakukan rapat dalam kantor dalam rangka menyamakan persepsi terkait dukungan anggaran dan persiapan teknis pelatihan saksi peserta pemilu dan bimtek pengawas tps yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, pada hari Minggu (11/2/2024).

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penguatan Kapasitas dan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu.

Dasar hukum pelatihan saksi juga terdapat pada Pasal 351 ayat (8) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa Saksi Peserta Pemilu dilatih oleh Bawaslu.

Dikesempatan ini Karnalis Kamaruddin selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memberikan pengarahan bersifat teknis terkait pelatihan saksi yang akan dilakukan di Tingkat Kabupaten/Kota seperti mekanisme terkait anggaran pelatihan Saksi Peserta Pemilu, kepastian tempat acara pelatihan saksi, mekanisme pembayaran anggaran Saksi Peserta Pemilu dan Pengawas TPS, serta penggandaan Buku Pelatihan saksi Peserta Pemilu.

"Sesuai dengan anggaran, Bawaslu Kabupaten/Kota akan mengadakan pelatihan kepada koordinator saksi peserta Pemilu yang berada di 179 Kecamatan di Sumatera Barat," katanya.

Pada setiap pelatihan saksi akan diundang peserta eksternal yang terdiri dari Saksi 18 Partai Politik, Saksi dari 15 calon DPD, Saksi dari 3 calon Capres dan Cawapres, Pemantau Pemilu serta rekan media.

"Pelaksanaan kegiatan ini berbentuk paket meeting fullday dimana peserta terundang akan mendapatkan uang transport dan uang harian," ungkapnya.

Dijelaskannya, bagi Kabupaten yang memiliki jumlah Kecamatan relatif banyak, pelaksanaannya akan dibagi menjadi 2 atau 3 titik.
Terkhusus bagi Kabupaten Kepulauan Mentawai pelatihan saksi peserta pemilu akan dilaksanakan di setiap Kecamatan mengingat faktor geografis dari wilayah tersebut.

"Secara keseluruhan akan diadakan 42 titik pelaksanaan pelatihan saksi yang tersebar di seluruh 19 Kabupaten/Kota se-Sumbar," katanya.

Sebagai upaya untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota akan memberikan dokumen pelatihan resmi dengan judul “Buku Saku Saksi Peserta Pemilu (Edisi Revisi 2024)” kepada seluruh peserta pelatihan.

Karnalis juga menegaskan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memenuhi hak dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dengan membayarkan honor sesuai dengan aturan dan penetapan anggaran yang berlaku. (MC Padang/ April)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 24 September 2024 | 18:08 WIB
Bawaslu Ingatkan Paslon Padang: Kampanye di Tempat Ibadah Bisa Dipidana
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 22 September 2024 | 17:26 WIB
Bawaslu Kota Padang Buka Lowongan 1.487 Pengawas TPS, Ayo Daftar Sekarang!
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 30 Agustus 2024 | 22:47 WIB
Bawaslu Padang Tegaskan Pengawasan Ketat di Tahapan Verifikasi Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 12 Februari 2024 | 09:31 WIB
Bawaslu Padang Gelar Apel Siaga Gabungan Pada Masa Tenang dan Penertiban APK
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 23 Januari 2024 | 09:19 WIB
Bawaslu Padang: PTPS Ujung Tombak Penentu Pemilu 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 10 Januari 2024 | 07:57 WIB
Bawaslu Padang Lakukan Pengawasan Distribusi Surat Suara
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 6 Januari 2024 | 10:40 WIB
Bawaslu Padang Terima 2.861 Pengawas TPS pada Pemilu 2024