Bawaslu Sumbar: Pemilih Dilarang Bawa Alat Perekam ke Bilik Suara

:


Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 6 Februari 2024 | 09:17 WIB - Redaktur: Kusnadi - 221


Padang, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Alni,  menegaskan bahwa saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024, pemilih dilarang mendokumentasikan pilihannya di bilik suara.

"Pemilih dilarang membawa alat perekam atau kamera saat mencoblos di bilik suara, karena itu merupakan termasuk pidana Pemilu," ungkap Alni.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Penguatan Kapasitas dan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Sumbar di Hotel Pangeran Beach Padang, Senin (5/2/2024).

Ditambahkannya, selama masa tenang 11-13 Februari 2024, peserta Pemilu tidak dibolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

"Termasuk saat pelatihan saksi Pemilu," tegas Alni.

"Meski peserta Pemilu menggelar pelatihan saksi, tetap dilarang menyelipkan kampanye yakni penyampaian visi misi serta ajakan untuk memilih peserta pemilu tertentu," ungkap Alni.

Alni menambahkan, pelatihan saksi pemilu ada standarisasinya, termasuk kapasitas pematerinya.

"Ini aturan baku yang harus dipahami bersama," tegas Alni.

"Penguatan kapasitas saksi-saksi dalam Pemilu, menjadi bagian tanggungjawab Bawaslu, termasuk peserta pemilu," lanjutnya. (MC Padang/RA).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 24 November 2024 | 16:50 WIB
Dari Politik Uang hingga Konflik, Bawaslu Ungkap Ancaman di TPS Sumbar
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 21 November 2024 | 23:48 WIB
Sinergi GP Ansor dan Bawaslu Sumbar: Membangun Masyarakat Cerdas Berpolitik
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 21 November 2024 | 23:40 WIB
Grup WhatsApp Jadi Sorotan: Kampanye Terselubung di Masa Tenang Dilarang
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 16 November 2024 | 13:25 WIB
KPU Pastikan Form C1 Sesuai dengan UU Pilkada dan Peraturan Terkait
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 15 November 2024 | 04:44 WIB
Bimtek Bersama MK: Bawaslu Sumbar Tingkatkan Kesiapan Hadapi Sengketa Pilkada
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Kamis, 14 November 2024 | 15:35 WIB
KIP Nagan Raya Edukasi Pemilih Pemula Melalui Cerdas Cermat di Pilkada 2024