- Oleh MC KOTA PADANG
- Minggu, 24 November 2024 | 04:30 WIB
:
Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT, Rabu, 31 Januari 2024 | 20:15 WIB - Redaktur: Kusnadi - 181
Sumbawa Barat, InfoPublik — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipastikan akan memanggil oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo, Kecamatan Jereweh atas laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).
‘’Suratnya sudah kita kirim. Terlapor rencananya akan dimintai keterangan besok di kantor Bawaslu,’’ jelas Ketua Bawaslu KSB, Khairuddin, Rabu (31/1/2024).
Ia mengakui penanganan kasus dugaan Tipilu dibatasi waktu. Untuk menentukan apakah kasus tersebut berlanjut atau tidak, Bawaslu hanya memiliki waktu enam hari kerja sejak laporan itu diterima.
‘’Saksi-saksi lain sudah kami minta keterangan, tinggal terlapor ini yang perlu kita konfrontir,’’ tukasnya.
Sikap netralitas sebenarnya harus tetap dipegang teguh seseorang baik itu sebagai anggota BPD, perangkat desa (kades dan aparatur di bawahnya) termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau seseorang yang karena pekerjaannya dibiayai atau sumber pendapatannya berasal dari keuangan negara.
‘’Ini penting kami sampaikan, agar persoalan-persoalan seperti ini tak kembali terjadi,’’ ingatnya.
Bawaslu kembali mengingatkan jelang pemilu 2024 ini, semua pihak yang jelas-jelas posisinya dilarang memihak calon maupun paslon untuk tidak melanggar aturan.
‘’Sejak awal kami selalu mengingatkan tentang netralitas. Agar tak berurusan dengan pemanggilan seperti ini,’’ tambahnya.
Diketahui, dugaan Tipilu yang menjerat oknum anggota BPD ini berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu. Oknum itu dilaporkan atas tindakannya memihak dan mendukung salah satu caleg yang bertarung pada pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang. (MC Sumbawa Barat)