Ketua KIP Aceh Ingatkan Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara

: Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful Bismi. FOTO MC


Oleh MC PROV ACEH, Senin, 29 Januari 2024 | 20:17 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 154


Banda Aceh, InfoPublik - Menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful Bismi, menegaskan larangan membawa handphone atau alat perekam ke dalam bilik suara.

Peraturan ini ditegaskan berdasarkan Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilu 2024, serta Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu tahun 2024.

"Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam dan alat perekam gambar lainnya di dalam bilik suara," tegas Saiful Bismi dalam pernyataannya, Minggu (28/1/2024).

Selain itu, Saiful Bismi memerintahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk secara aktif mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.

Larangan ini diakui memiliki tujuan khusus, yaitu untuk memastikan bahwa proses pencoblosan dilakukan dengan menjaga asas rahasia dan mencegah terjadinya transaksi politik uang.

"Melarang membawa kamera ke dalam bilik suara bertujuan agar proses pencoblosan benar-benar menggunakan asas rahasia serta menghindari terjadinya transaksi politik uang," paparnya.

Pihak KIP Aceh berharap masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut demi terciptanya pemilihan yang bersih, jujur, dan transparan.

Saiful Bismi juga menekankan pentingnya peran KPPS dalam menjaga integritas pemilihan, sehingga hasil yang dihasilkan dapat mencerminkan suara rakyat secara akurat. (MC 05)