Dugaan Pelanggaran Kampanye Cawapres di Ambon Penuhi Syarat

: Ilustrasi suasana kantor Bawaslu Provinsi Maluku di Kota Ambon. Foto: ANTARA


Oleh Eko Budiono, Rabu, 17 Januari 2024 | 10:55 WIB - Redaktur: Untung S - 117


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan, laporan dugaan pelanggaran cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat safari politik di Kota Ambon, Senin (8/1/2024), memenuhi syarat formal dan material.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Maluku, Subair, melalui keterangan tertulisnya, usai rapat pleno yang dilakukan Bawaslu terhadap laporan hasil pengawasan kampanye Pemilu 2024, seperti dilansir ANTARA, Rabu (17/1/2024).

"Berdasarkan laporan, hasil pengawasan saat safari politik Gibran itu terpenuhi, baik syarat formal maupun materialnya," kata Subair.
​​​​​​​
Subair menegaskan, laporan dugaan pelanggaran tersebut akan dilanjutkan dengan dituangkan dalam Formulir B2 untuk kemudian diregistrasi.

Registrasi temuan pelanggaran itu akan dilakukan selama dua hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengkajian selama tujuh hari. Apabila dirasa masih memerlukan data-data informasi, lanjut Subair, maka ditambah tujuh hari lagi, sehingga total menjadi 14 hari.

"Tetapi, biasanya kami menggunakan tujuh hari. Empat belas hari jika datanya masih belum cukup," katanya.

Subair mengaku pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk saksi ahli.

Syarat formal laporan yang telah terpenuhi itu meliputi identitas penemu, identitas terlapor, dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu tujuh hari setelah kejadian.

Kemudian, syarat material yang terpenuhi ialah peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian, serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti.

"Syarat-syarat formal dan material itu semua sudah ada dalam laporan dari penemu," kata Subair.

​​​Sementara itu, anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman menambahkan, apabila ditemukan ada dugaan pelanggaran dalam proses pengkajian, maka melibatkan aparat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
​​​​​​​
"Karena ini pidana, jadi bukan ditangani Bawaslu sendiri, akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian bila nanti kalau arahnya ke sana (ditemukan pelanggaran)," ucap Astuti.

Sebelumnya, Gibran melakukan safari politik dan menggelar pertemuan bersama Raja-Raja atau Kepala Desa Maluku Tengah dan Kota Ambon di Ambon. Pertemuan itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu karena diduga sebagai pelanggaran pemilu.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 16 November 2024 | 13:25 WIB
KPU Pastikan Form C1 Sesuai dengan UU Pilkada dan Peraturan Terkait
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Kamis, 14 November 2024 | 15:35 WIB
KIP Nagan Raya Edukasi Pemilih Pemula Melalui Cerdas Cermat di Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 14 November 2024 | 10:18 WIB
Kemendagri Tunda Bansos APBD Jelang Pilkada 2024, Ini Aturannya
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Minggu, 10 November 2024 | 07:08 WIB
KIP Banda Aceh Gelar Apel Akbar, Pastikan Kesiapan Penyelenggara Pilkada 2024
  • Oleh MC GEREJA PROTESTAN MALUKU
  • Kamis, 7 November 2024 | 12:58 WIB
Prof. John Ruhulessin Dilantik Kembali Sebagai Ketua PMI Maluku Periode 2024-2029
  • Oleh MC KAB MURUNG RAYA
  • Kamis, 7 November 2024 | 10:58 WIB
Bawaslu Murung Raya Gelar Apel Siaga Pengawas Pemilu 2024