- Oleh MC KOTA PADANG
- Rabu, 27 November 2024 | 03:14 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Jumat, 12 Januari 2024 | 18:28 WIB - Redaktur: Juli - 155
Banda Aceh, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja bersama Panitia Pengawas Pemilihan Banda Aceh, menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan, di jalan Tgk Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (11/1/2024).
“APK itu ditertibkan karena menyalahi aturan,” kata Kepala Satpol PP Banda Aceh, Muhammad Rizal.
Dia menjelaskan, penertiban dilakukan atas rekomendasi dari Panwaslih Banda Aceh, karena mereka telah menetapkan area dibolehkan atau dilarang pemasangan APK tersebut.
Rizal menambahkan penertiban terus berlanjut atas rekomendasi Panwaslih Banda Aceh. Namun hari ini, prosesnya menghabiskan waktu berjam-jam, karena jumlah APK melanggar terlalu banyak.
"Penertiban sudah beberapa kali dilakukan terutama di jalan protokol dan Taman,” imbuhnya.