Banda Aceh, InfoPublik – Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui sosialisasi budaya antikorupsi dan penerangan hukum bagi para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta jajaran aparatur pemerintah daerah.
Kegiatan yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tersebut berlangsung di Balai Keurukon, Rabu (4/11/2026), dan dibuka oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, yang diwakili Asisten Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Banda Aceh Bachtiar.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Bachtiar, Pemerintah Kota Banda Aceh menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh, khususnya Tim Penerangan Hukum, atas pemberian pemahaman dan pendampingan hukum kepada jajaran pemerintah daerah.
Bachtiar mengatakan, pemahaman hukum penting bagi setiap pimpinan perangkat daerah dan aparatur pemerintah karena pelaksanaan pemerintahan melibatkan berbagai aturan, kebijakan, program, serta keputusan yang harus dijalankan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh program pembangunan harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, termasuk dalam penggunaan anggaran dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan hukum menjadi kebutuhan bagi setiap pimpinan perangkat daerah dan aparatur pemerintah agar tidak keliru dalam mengambil keputusan maupun melaksanakan tugas,” ucap Bachtiar.
Ia berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh serta memanfaatkan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan hukum yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di masing-masing perangkat daerah.
Menurutnya, potensi permasalahan hukum perlu diantisipasi sejak awal melalui pemahaman terhadap aturan, ketelitian dalam bekerja, serta koordinasi dengan pihak yang berkompeten di bidang hukum.
“Potensi permasalahan hukum perlu diantisipasi sejak awal melalui pemahaman aturan, ketelitian dalam bekerja, serta koordinasi dengan pihak yang berkompeten di bidang hukum,” ucapnya. (Zie)