Boalemo, InfoPublik - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo menegaskan, pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diperbolehkan, asalkan tetap mematuhi mekanisme perizinan serta regulasi yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas DKP Aryanto Husain, dalam Audensi dan Dialog Tata Kelola Wilayah Pesisir Desa Bajo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo, Selasa (3/11/2026).
Aryanto menyatakan, pengelolaan ruang laut diatur secara ketat, terutama untuk memastikan aktivitas yang dilakukan tidak mengganggu zona inti konservasi.
Pemanfaatan pulau atau wilayah perairan untuk kepentingan pariwisata maupun pengembangan wilayah sangat dimungkinkan, selama terjalin komunikasi dan dialog yang baik antara pihak pengembang dengan masyarakat lokal.
“Selama bukan zona inti, sangat mungkin untuk dimanfaatkan selama bersisian antara bagaimana memanfaatkan dan bagaimana menjaganya,” Aryanto Husain, Selasa (3/11/2026).
Lebih lanjut, bagi masyarakat atau pihak yang ingin mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas di atas air, diwajibkan untuk mengurus izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Dinas Kelautan dan Perikanan menyatakan siap membantu proses pengurusan izin tersebut, dengan catatan titik koordinat dan peruntukannya jelas serta tidak melanggar aturan perlindungan ekosistem seperti kawasan mangrove maupun zona inti konservasi.
Kepala Dinas KP Provinsi Gorontalo juga menyampaikan pentingnya sosialisasi dan penguatan peran Pemerintah Desa Bajo dalam mendukung Visi Program Agro Maritim oleh Gubernur Goorntalo dan Wakil Gubernur Gorontalo serta program program strategis sektor kelautan dan perikanan termasuk perlindungan sumberdaya pesisir dan mengadvokasi masyarakat dalam mencegah aktifitas illegal dan destructive fishing.
Melalui sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan pendamping lokal, pemanfaatan ruang laut diharapkan dapat mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat tanpa merusak kelestarian lingkungan laut. (mcgorontaloprov/ppid)