Banjarbaru, InfoPublik – Pemerintah Kota Banjarbaru menyiapkan penataan kecamatan dan kelurahan yang ditargetkan dapat diterapkan pada 2028. Langkah ini dilakukan untuk memperluas jangkauan pelayanan publik seiring dengan peran Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Rencana tersebut menjadi salah satu poin pembahasan dalam jawaban Pemko Banjarbaru atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I 2026–2027 di Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (3/11/2026).
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, menyampaikan jawaban tersebut mewakili Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby. Tiga Raperda yang dibahas mencakup perubahan pengaturan usaha hiburan umum, rekreasi, dan olahraga; perizinan berusaha di daerah; serta penataan kecamatan dan kelurahan.
Terkait Raperda Usaha Hiburan Umum, Sirajoni menjelaskan bahwa perubahan aturan tersebut diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus menjaga ketertiban sosial. Pengaturannya meliputi penataan lokasi usaha, batas jarak dengan tempat ibadah dan sekolah, waktu operasional, serta pemenuhan norma sosial dan kearifan lokal.
Sementara itu, Raperda Perizinan Berusaha di Daerah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penyesuaian ini bertujuan mewujudkan pelayanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Adapun penataan kecamatan dan kelurahan menjadi langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Pemko Banjarbaru mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kesiapan kelembagaan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta partisipasi masyarakat.
Pemko Banjarbaru menargetkan penataan wilayah tersebut dapat diimplementasikan pada 2028. Namun, sebelum diterapkan, diperlukan kajian dan persiapan matang agar kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan daerah.
Pembahasan ketiga Raperda selanjutnya akan dilanjutkan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarbaru.(Yof/Fir/MedCenBJB/Eyv)