Kubu Raya, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya menyiapkan pelebaran jalan dan penataan kawasan untuk mengurangi kemacetan di Simpang Empat Adisucipto serta Simpang Empat Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Penanganan kedua titik tersebut akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengatakan kedua persimpangan kerap mengalami kepadatan kendaraan pada pagi dan sore hari. Penanganannya memerlukan pembagian tugas sesuai kewenangan masing-masing pemerintah.
“Langkah utama yang akan dilakukan dalam jangka pendek adalah pelebaran jalan dan penataan kawasan di kedua titik tersebut. Penanganan dilakukan melalui pembagian tugas sesuai kewenangan masing-masing pemerintah agar upaya mengurai kemacetan dapat berjalan secara terpadu,” katanya seusai rapat koordinasi di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (2/11/2026).
Di Simpang Empat Adisucipto, pemerintah pusat melalui BPJN dan pemerintah provinsi akan berkoordinasi mengenai pelebaran ruas jalan sesuai kewenangannya. Sementara itu, Pemkab Kubu Raya menyiapkan penataan kawasan, termasuk pembangunan taman, turap, dan penerangan jalan.
“Simpang Empat Desa Kapur, Pemkab Kubu Raya akan melakukan pelebaran Jalan Kapur. Pemerintah pusat dan provinsi juga diharapkan mengambil bagian dalam penanganan ruas jalan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk Jalan Alianyang menuju Jembatan Kapuas 2,” jelasnya.
Menurut Sujiwo, pelebaran diperlukan untuk memberikan ruang bagi kendaraan yang berbelok dari arah Parit Mayor, Mekar Baru, dan Desa Kapur. Keterbatasan ruang jalan saat ini membuat kendaraan tersebut ikut mengantre bersama arus lainnya di lampu lalu lintas.
Selain pelebaran, Sujiwo menyampaikan rencana penerapan Peraturan Bupati Nomor 50 mengenai pengaturan jam operasional kendaraan tertentu, termasuk kendaraan berat.
Menurutnya, kendaraan yang termasuk dalam pembatasan tidak diperbolehkan melintasi Jembatan Kapuas II pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB. Pelaksanaannya akan melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP kabupaten dan provinsi, Polres, serta Polda.
Pemkab juga akan mengoptimalkan pembangunan Jalan Pemda yang terhubung menuju Kota Pontianak sebagai jalur alternatif. Jalur tersebut diharapkan mengurangi pemusatan arus kendaraan melalui Jembatan Kapuas II dan arah Parit Mayor.
Untuk penanganan jangka menengah, Sujiwo menyebut BPJN bersama pemerintah provinsi menyiapkan rencana pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas II. Tahap perencanaannya ditargetkan dimulai pada 2027.
Ia menjelaskan pembangunan jembatan memerlukan tahapan perencanaan, pembebasan lahan, pelelangan, hingga konstruksi. Keseluruhan proses diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga hingga lima tahun.
(Red-DiskominfoKKR/IKP/Editor;ird)