Blangkejeren, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam penanganan perkara hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) untuk memperkuat kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Indra Hargianto Saleh, mengatakan kejaksaan memiliki kewenangan dalam penindakan maupun pencegahan, salah satunya melalui bidang perdata dan tata usaha negara.
“Dengan pelaksanaan perjanjian kerja sama ini, tentunya akan menghasilkan suatu kegiatan yang memiliki jaminan dari segi legal formal,” ujarnya dalam penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Logon Hill, Blangkejeren, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, pendampingan kejaksaan bertujuan memberikan kepastian hukum pada setiap tahapan pelaksanaan kegiatan. Pendampingan tersebut bukan untuk melindungi penyimpangan, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semoga penandatanganan kesepakatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, tentunya dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,” katanya.
Sementara itu, Bupati Gayo Lues mengatakan pemerintah daerah sebelumnya telah menjalin sinergi dengan kejaksaan dalam berbagai bidang. Kerja sama tersebut perlu terus diperkuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ia menyampaikan, satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) dapat meminta pendampingan kejaksaan dalam pelaksanaan program strategis daerah, termasuk pengelolaan dan pemanfaatan keuangan negara. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Bupati juga menyoroti pentingnya penertiban administrasi dan sertifikasi seluruh aset milik pemerintah daerah. Menurutnya, Pemkab Gayo Lues masih perlu memastikan seluruh aset tercatat dan tertib secara administrasi. “Mudah-mudahan acara hari ini membawa dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Gayo Lues ke depannya,” harapnya.
Selain dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues, pemerintah kabupaten juga menandatangani kesepakatan bersama Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren mengenai mekanisme pemenuhan nafkah mantan istri dan anak pascaperceraian atas perkara perceraian yang diajukan suami berstatus aparatur sipil negara (ASN).