Blangkejeren, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues bersama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Aceh Tengah memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Gayo Lues. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Aula Hotel Ari Noval, Blangkejeren, Rabu (28/10/2026).
Rapat dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Gayo Lues, H. Mansuruddin, yang mewakili Bupati Gayo Lues. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kodim 0113/Gayo Lues, Polres Gayo Lues, Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Bandara Blangkejeren, Kantor Kementerian Agama, BNNK, serta sejumlah satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) terkait.
Dalam sambutannya, Mansuruddin mengapresiasi inisiatif Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Aceh Tengah dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi untuk pengawasan orang asing.
Menurut dia, Gayo Lues memiliki potensi sumber daya alam, pariwisata, perkebunan, hingga peluang investasi yang dapat menarik kedatangan warga negara asing. Kehadiran mereka, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
Namun, keberadaan dan aktivitas orang asing tetap perlu diawasi untuk mencegah potensi permasalahan yang dapat mengganggu ketertiban umum, keamanan, maupun kepentingan nasional.
Mansuruddin menekankan tiga hal dalam pengawasan tersebut, yakni meningkatkan koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi, melaksanakan pengawasan secara profesional sesuai ketentuan, serta mengedepankan langkah pencegahan dan penanganan secara terpadu.
Ia berharap rapat koordinasi tidak berhenti pada diskusi, tetapi menghasilkan langkah konkret, pembagian peran yang jelas, dan mekanisme koordinasi yang dapat dijalankan secara berkelanjutan.
“Saya berharap rapat koordinasi ini tidak berhenti pada diskusi dan penyampaian materi semata, tetapi menghasilkan langkah-langkah konkret, pembagian peran yang jelas, serta mekanisme koordinasi yang dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Teknologi Informasi dan Intelijen Penindakan Keimigrasian (TI Inteldakim), Ilham Bela Perkasa, mengatakan keberadaan orang asing dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. Namun, potensi dampak negatifnya juga perlu diantisipasi.
Menurut Ilham, Tim PORA menjadi wadah bagi berbagai instansi untuk bertukar informasi mengenai perlintasan, keberadaan, dan kegiatan orang asing di Kabupaten Gayo Lues.
“Untuk itu, kehadiran Tim PORA di Kabupaten Gayo Lues menjadi wadah untuk tukar-menukar informasi terkait perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Gayo Lues,” ujarnya.
Melalui koordinasi tersebut, potensi pelanggaran keimigrasian, penyalahgunaan izin tinggal, serta gangguan keamanan diharapkan dapat diketahui dan dicegah sejak dini.
Sinergi pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat memastikan keberadaan serta kegiatan orang asing di Kabupaten Gayo Lues berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga situasi daerah tetap aman dan kondusif.