Kolaka, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, Sulawesi Tenggara, memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG tiga kilogram (kg) untuk mengatasi kelangkaan Pertalite, mengurangi antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), serta memastikan subsidi energi tepat sasaran.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Pendistribusian BBM dan LPG yang dipimpin Plt. Asisten II Kabupaten Kolaka, Ramli Sima, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka, Jumat (16/10/2026).
Rapat tersebut menindaklanjuti Keputusan Bupati Kolaka Nomor 100.3.3.2-411-2026 Tahun 2026 tanggal 25 September 2026 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Pendistribusian BBM dan LPG di Kabupaten Kolaka. Pertemuan ini melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk merumuskan langkah konkret dalam menjamin ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi energi bagi masyarakat.
Dalam pembahasan, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka, Bahana Alam Sultan, menyoroti kelangkaan Pertalite yang menyebabkan antrean panjang di sejumlah SPBU. Ia meminta percepatan realisasi penambahan kuota Pertalite yang sebelumnya diinformasikan akan dilaksanakan pada Oktober 2026.
Pengawasan distribusi juga dinilai perlu diperketat dengan melibatkan aparat penegak hukum untuk menindak praktik pelangsiran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sementara itu, perwakilan Pertamina menjelaskan bahwa penyaluran BBM ke SPBU di wilayah perkotaan diupayakan lebih awal, sekitar pukul 08.00 WITA. Terdapat enam titik SPBU di kawasan perkotaan yang menjadi bagian dari pelayanan distribusi. Adapun penyaluran ke SPBU di luar kota dilakukan setelah distribusi di wilayah perkotaan.
Pertamina juga menekankan pentingnya pengawasan pengisian dan kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi guna mencegah penyalahgunaan.
Untuk LPG tiga kilogram, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kolaka menyampaikan bahwa usulan penyesuaian kuota LPG bersubsidi telah disusun pada Mei 2026 dengan memperhitungkan asumsi pertumbuhan kebutuhan sebesar lima persen. Penghitungan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan penduduk, mobilitas masyarakat, dan peningkatan aktivitas ekonomi yang memengaruhi konsumsi energi rumah tangga.
Bupati Kolaka menegaskan pentingnya penelusuran langsung terhadap persoalan distribusi untuk memastikan kebutuhan pasokan dan kendala di lapangan dapat teridentifikasi.
“Melalui langkah turun langsung ke Pertamina dan penguatan pengawasan di tingkat SPBU, Pemkab Kolaka berharap memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kendala distribusi dan kebutuhan pasokan energi masyarakat,” ujar Bupati Kolaka.
Koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, Pertamina, OPD terkait, dan aparat penegak hukum diharapkan menghasilkan langkah penanganan yang terukur dan berkelanjutan. Langkah tersebut diarahkan untuk mengurangi antrean BBM, memastikan LPG tiga kilogram diterima masyarakat yang berhak, serta menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat Kabupaten Kolaka.