Putussibau, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) untuk memastikan penyalurannya berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Penertiban dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Distribusi BBM dengan menyasar sejumlah SPBU di wilayah Putussibau.
Pengawasan diawali dengan apel di Gedung Pelayanan Satu Atap Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (5/10/2026). Apel dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Ambrosius Sadau bersama unsur kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, dan perangkat daerah terkait.
Usai apel, tim Satgas langsung melakukan pemeriksaan di sejumlah SPBU. Petugas memeriksa kendaraan yang melakukan pengisian BBM, antara lain kesesuaian barcode, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kondisi kendaraan.
Pengawasan juga menyasar kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau tangki yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan melakukan pengisian BBM.
Selain pemeriksaan kendaraan, petugas memantau pola antrean dan aktivitas pengisian di SPBU. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pembelian berulang serta praktik lain yang berpotensi mengganggu ketertiban distribusi BBM kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Ambrosius Sadau mengatakan penertiban distribusi BBM membutuhkan sinergi seluruh pihak yang tergabung dalam Satgas. Pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, dan perangkat daerah terkait.
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang digelar pada Jumat (2/10/2026).
Hasil RDPU menjadi salah satu dasar penguatan pengawasan distribusi BBM, terutama untuk memastikan penyalurannya berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu akan melanjutkan pengawasan di lapangan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban distribusi BBM sekaligus memastikan bahan bakar dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai peruntukannya.