Selatpanjang, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menurunkan porsi belanja pegawai dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi 36,38 persen dari total belanja daerah. Angka tersebut turun dibandingkan APBD murni 2026 yang mencapai 44,50 persen.
Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin saat menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti di Balai Sidang DPRD, Senin (28/9/2026).
Muzamil mengatakan pandangan, saran, pertanyaan, koreksi dan masukan dari seluruh fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran daerah.
"Pandangan tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyempurnaan kebijakan anggaran agar APBD benar-benar menjadi instrumen pembangunan, pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Muzamil.
Menurutnya, penyusunan Perubahan APBD 2026 mempertimbangkan perubahan pendapatan daerah, kebijakan transfer, kebutuhan belanja, hasil evaluasi pelaksanaan APBD berjalan serta kemampuan fiskal daerah.
Menjawab sorotan fraksi terkait belanja wajib, pemerintah daerah memastikan penganggaran tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sektor pendidikan, infrastruktur pelayanan publik dan belanja pegawai.
Untuk sektor pendidikan, Pemkab Meranti mengalokasikan anggaran sebesar 33,69 persen dari total belanja daerah. Anggaran tersebut diarahkan untuk meningkatkan mutu pendidikan, akses layanan belajar, kompetensi tenaga pendidik serta penyediaan dan peningkatan fasilitas pendidikan.
Sementara itu, belanja infrastruktur pelayanan publik dialokasikan sebesar 28,50 persen. Anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah, memperbaiki sarana dan prasarana dasar serta memperluas akses pelayanan masyarakat.
Terkait pembangunan jalan dan jembatan, pemerintah daerah menyatakan pemeliharaan dan peningkatan konektivitas akan dilakukan berdasarkan skala prioritas, tingkat kerusakan, urgensi pelayanan, keterhubungan antarwilayah dan kemampuan anggaran.
"Pemerintah juga mengajak DPRD agar mengarahkan usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD kepada pembangunan infrastruktur," ujar Muzamil.
Muzamil juga menjelaskan komposisi belanja daerah yang menjadi sorotan sejumlah fraksi. Dalam Perubahan APBD 2026, belanja operasi tercatat sekitar Rp930 miliar, sedangkan belanja modal sekitar Rp89 miliar.
Menurut pemerintah daerah, perbandingan kedua pos belanja tersebut tidak dapat dilihat hanya berdasarkan nominal. Belanja operasi mencakup berbagai kebutuhan pelayanan publik, antara lain belanja pegawai, barang dan jasa, bunga, subsidi serta kebutuhan operasional pemerintahan.
Pemkab Meranti menyatakan efisiensi anggaran dilakukan secara selektif dengan tetap mempertahankan pelayanan dasar dan program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Belanja pendukung yang tidak mendesak atau belum memiliki keluaran yang jelas akan terus dievaluasi. Sementara itu, belanja wajib tetap menjadi perhatian sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah daerah juga menjelaskan pengurangan belanja sekitar Rp36,29 miliar dalam Perubahan APBD 2026. Penyesuaian tersebut merupakan hasil penyesuaian terhadap kemampuan pendapatan daerah, kebijakan efisiensi, evaluasi kegiatan serta penajaman skala prioritas.
"Rincian program, kegiatan dan subkegiatan yang mengalami perubahan akan dibuka dalam dokumen pembahasan dan menjadi bagian dari telaahan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD," katanya.
Dari sisi pendapatan, Pemkab Meranti akan terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain melalui digitalisasi pajak dan retribusi daerah serta penataan aset.
Untuk penyesuaian target pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pemerintah menyebut perhitungannya dilakukan berdasarkan kondisi riil pelayanan, potensi pendapatan, realisasi serta kemampuan BLUD mencapai target.
Pembinaan terhadap BLUD juga akan terus dilakukan untuk mendorong efisiensi, memastikan remunerasi proporsional serta menjaga ketersediaan obat-obatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.
"Keseluruhan upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah secara terukur, efektif dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kondisi ekonomi masyarakat," jelas Muzamil.
Pemerintah daerah turut menjelaskan SiLPA sekitar Rp2,661 miliar. SiLPA tersebut antara lain berasal dari BOS sebesar Rp2,567 juta, BOK Rp422,302 juta, BLUD Puskesmas Rp944,809 juta, BLUD UPT RSUD Rp884,613 juta serta penghematan belanja barang dan jasa Rp407,675 juta.
Pemerintah menegaskan penggunaan SiLPA sebagai penerimaan pembiayaan harus berdasarkan perhitungan dan penetapan yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan. Pengendalian kas, komitmen belanja dan kewajiban pembayaran juga akan diperkuat agar penggunaan SiLPA tidak menimbulkan tunda bayar pada tahun berikutnya.
Menjawab pandangan Fraksi PKS dan NasDem mengenai penganggaran gaji, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), honorarium, penghasilan tetap desa dan dana lainnya, Pemkab Meranti menyatakan pembayaran akan diupayakan sesuai kemampuan kas daerah, jadwal penyaluran pendapatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut pemerintah, ketepatan pembayaran juga berkaitan dengan daya beli aparatur dan perputaran ekonomi masyarakat di daerah.
Terkait sorotan Fraksi Gerindra dan Golkar mengenai keterlambatan penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026, Pemkab Meranti menyampaikan permohonan maaf.
Pemerintah menjelaskan keterlambatan tersebut berkaitan dengan penyesuaian terhadap regulasi efisiensi anggaran pemerintah pusat serta proses rekonsiliasi data transfer daerah.
Pemkab berkomitmen mempercepat penyampaian dokumen pendukung dan membuka data yang diperlukan agar pembahasan bersama DPRD berjalan efektif sesuai ketentuan.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali mengatakan, setelah penyampaian jawaban kepala daerah, pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 akan dilanjutkan melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). "Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembahasan APBD sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD," kata Khalid.
Sebelumnya, Pemkab Meranti menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD pada Minggu (27/9/2026). Penyampaian nota keuangan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap seluruh tahapan pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan APBD Perubahan 2026 yang responsif, realistis, taat ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menjaga kesinambungan fiskal, mempercepat pembangunan dan memperluas manfaat pembangunan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," pungkas Muzamil.