Kota Gorontalo, InfoPublik - Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli M. Katili, menegaskan pentingnya kedudukan Naskah Akademik sebagai landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis utama dalam proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Ranperda Penyelenggaraan Investasi Daerah.
Penegasan itu disampaikan Rifli Katili pada Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Penyelenggaraan Investasi Daerah yang dilaksanakan Sekretariat DPRD bersama tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) UIN Sultan Amai Gorontalo, Jumat (25/9/2026).
Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Investasi Daerah diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, membuka lapangan kerja, memberdayakan tenaga kerja lokal, mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil, mendorong hilirisasi, serta membuka ruang bagi investasi yang berorientasi pada keberlanjutan dan investasi hijau.
“Sekretariat DPRD berkomitmen memfasilitasi seluruh proses legislasi ini. Karena itu, ruang partisipasi harus dibuka seluas-luasnya bagi pakar, akademisi, praktisi dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan konstruktif,” ujar Rifli.
Kegiatan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kanwil Kementerian Hukum, Biro Hukum, Bappeda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PTSP, Disnakertrans dan ESDM, BPMP, KADIN, PGRI, Dewan Pendidikan, Apindo, APSI, BKAD, KNPI, serta Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Tim penyusun dari UIN Sultan Amai Gorontalo hadir sebagai narasumber untuk memaparkan hasil kajian akademik sekaligus menerima tanggapan dan masukan ilmiah dari para peserta.
Dalam forum yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifuddin Bano menyampaikan bahwa FGD merupakan bagian dari komitmen bersama antara Bapemperda dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya terkait kebutuhan revisi regulasi di bidang pendidikan.
Pelibatan berbagai unsur, mulai dari tokoh pendidik, pengawas sekolah, akademisi hingga Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, dinilai penting agar regulasi yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi pendidikan di Provinsi Gorontalo.
Ia menjelaskan, salah satu arah pembahasan adalah menyatukan berbagai regulasi pendidikan yang selama ini berdiri sendiri atau berpotensi tumpang tindih, termasuk Perda Prodira dan regulasi terkait bahasa daerah Gorontalo, ke dalam satu regulasi penyelenggaraan pendidikan yang lebih komprehensif.
Penyusunan Ranperda tersebut juga telah masuk dalam Propemperda 2026 dan didukung dengan alokasi anggaran. Karena itu, proses pembahasannya diharapkan dilakukan secara matang dan menyeluruh sehingga regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan pengembangan pendidikan di Gorontalo.(mcgorontaloprov/ppid)