Padang Panjang, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar), memperkuat pemahaman aparatur pengelola pengadaan barang dan jasa mengenai katalog konstruksi serta mekanisme pembayaran sesuai ketentuan penatausahaan keuangan.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa bertema “Katalog Konstruksi dan Mekanisme Pembayaran Sesuai Aturan Penatausahaan Keuangan” yang digelar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Padang Panjang di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan diikuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara, pejabat pengadaan, kelompok kerja (Pokja), serta unsur pengelola keuangan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang Panjang.
Wali Kota Padang Panjang yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako, Indra Gusnady, mengatakan, pemahaman mengenai katalog konstruksi penting bagi para pengelola pengadaan karena pekerjaan konstruksi memiliki karakteristik yang berbeda dengan pengadaan barang pada umumnya.
“Dalam pekerjaan konstruksi terdapat aspek spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material, waktu pelaksanaan, kondisi lapangan, hingga pertanggungjawaban atas hasil pekerjaan,” ujar Indra saat membuka kegiatan, Kamis (24/9/2026).
Menurut Indra, kemudahan dalam proses pengadaan harus diiringi dengan perhatian terhadap kualitas dan manfaat pekerjaan. Keberhasilan pengadaan tidak hanya diukur dari selesainya proses atau terserapnya anggaran, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
“Karena itu, setiap tahapan pengadaan perlu dilaksanakan secara cermat, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian PBJ Setdako Padang Panjang, Efi Agustianto, mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pengelola pengadaan dalam memproses pengadaan barang dan jasa melalui e-Purchasing, khususnya terkait mekanisme pembayaran.
“Untuk kegiatan ini, kami secara khusus menghadirkan narasumber dari BPKAD Pemerintah Provinsi Sumatra Barat untuk memberikan pemahaman mengenai proses pembayaran sesuai ketentuan penatausahaan keuangan,” jelasnya.
Ia berharap pemahaman yang diperoleh melalui kegiatan tersebut dapat membantu pengelola pengadaan menjalankan setiap tahapan pengadaan dan pembayaran secara tepat sesuai aturan.
Dengan pemahaman yang semakin baik, pelaksanaan pengadaan di masing-masing OPD diharapkan berjalan lebih tertib, akuntabel, dan mendukung kelancaran program pembangunan serta pelayanan Pemko Padang Panjang kepada masyarakat. (harris)