Kolaka, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka bersama DPRD Kabupaten Kolaka menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Kamis (24/9/2026).
Persetujuan bersama tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan kebijakan fiskal daerah untuk menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Kolaka.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Kolaka, Amri, mengatakan, perubahan APBD 2026 disusun untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sekaligus mampu menjawab berbagai prioritas pembangunan.
Setelah perubahan, total APBD Kabupaten Kolaka meningkat dari Rp1,282 triliun menjadi Rp1,430 triliun atau bertambah Rp148,001 miliar (11,54 persen).
Dari sisi pendapatan daerah, target meningkat dari Rp1,272 triliun menjadi Rp1,364 triliun atau bertambah Rp91,804 miliar (7,22 persen). Sementara itu, belanja daerah mengalami peningkatan dari Rp1,276 triliun menjadi Rp1,424 triliun atau bertambah Rp148,001 miliar (11,60 persen).
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp10 miliar menjadi Rp66,197 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp6 miliar.
Bupati Kolaka menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kolaka, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Menurutnya, berbagai saran, koreksi, dan masukan yang disampaikan selama proses pembahasan menjadi kontribusi penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran daerah.
Dengan perubahan APBD tersebut, Pemkab Kolaka berkomitmen menjaga kesinambungan program pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Setelah memperoleh persetujuan bersama, Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Amri.
Pemkab Kolaka berharap seluruh tahapan dapat berjalan tepat waktu sehingga Perubahan APBD 2026 segera menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.