Disdikbud Meranti Petakan 208 Kepala Sekolah, Penataan Penugasan Segera Dilakukan
Ilustrasi guru sedang mengajar (sumber:Kemendikdasmen)
Ilustrasi guru sedang mengajar (sumber:Kemendikdasmen)
Selatpanjang, InfoPublik – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memetakan 208 kepala sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri sebagai dasar penataan penugasan kepala sekolah, mulai dari perpanjangan masa tugas hingga penggantian.
Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti R. Yusran mengatakan, dari 208 kepala sekolah yang dipetakan, sebanyak 31 orang masih dapat melanjutkan masa penugasan.
Sementara itu, 62 kepala sekolah telah menyelesaikan masa penugasan dan tidak dapat diperpanjang. Disdikbud Meranti menyiapkan proses penggantian melalui mekanisme nonreguler untuk mengisi posisi tersebut.
“Untuk kepala sekolah yang sudah habis masa penugasannya dan tidak bisa diperpanjang, kita siapkan proses penggantian melalui jalur nonreguler,” ujar Yusran, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Yusran, proses pengusulan pengganti untuk 62 kepala sekolah tersebut telah berjalan. Pemberkasan dan pengusulan dilakukan melalui aplikasi SIM KSPSTK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Kita berharap proses administrasinya dapat segera selesai, sehingga kepala sekolah pengganti bisa ditetapkan dan dilantik,” katanya.
Selain itu, terdapat 13 kepala sekolah yang masih berstatus pelaksana tugas (Plt). Disdikbud Meranti mengusulkan agar para Plt tersebut dapat diangkat menjadi kepala sekolah definitif melalui mekanisme nonreguler.
Sebanyak 85 kepala sekolah lainnya telah menyelesaikan periode pertama dan masih berpeluang melanjutkan masa penugasan ke periode kedua. Namun, mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki sertifikat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS). "Untuk yang masih bisa melanjutkan ke periode kedua, tentu harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya mengikuti proses BCKS,” jelasnya.
Pemenuhan persyaratan tersebut meliputi seleksi substansi dan pelatihan BCKS. Dari 180 peserta yang mengikuti seleksi substansi, nantinya dipilih 90 peserta untuk mengikuti pelatihan.
Seleksi substansi dilaksanakan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Riau. Peserta tidak hanya berasal dari kepala sekolah yang telah menjalani satu periode, tetapi juga guru yang memenuhi persyaratan untuk ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Di Meranti, tercatat 919 guru yang memenuhi persyaratan untuk menjadi kepala sekolah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 96 orang telah menyatakan kesediaan dan mengunggah dokumen administrasi untuk mengikuti proses seleksi.
“Pesertanya tidak hanya kepala sekolah yang sudah satu periode. Guru yang memenuhi persyaratan juga kita berikan kesempatan untuk mengikuti seleksi,” ujarnya.
Disdikbud Meranti juga telah mengusulkan peserta pelatihan BCKS kepada kementerian untuk mendapatkan persetujuan. Setelah persetujuan diterbitkan, Disdikbud akan melakukan kerja sama dengan BGTK Provinsi Riau sebagai penyelenggara pelatihan.
Penataan Guru dan Pengawas
Penataan kepala sekolah tidak hanya berkaitan dengan pengisian jabatan. Disdikbud juga perlu menyiapkan penempatan bagi kepala sekolah yang tidak lagi menjabat dan kembali menjalankan tugas sebagai guru.
Penempatan tersebut mempertimbangkan lokasi tempat tinggal, kebutuhan guru di sekolah, serta mata pelajaran yang diampu. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi mantan kepala sekolah pada jenjang SMP.
Disdikbud juga perlu memastikan ketersediaan jam mengajar agar guru yang kembali dari tugas kepala sekolah tetap memenuhi ketentuan beban kerja, termasuk persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi.
Selain kembali menjadi guru, mantan kepala sekolah yang memenuhi persyaratan untuk menjadi pengawas sekolah berpeluang diarahkan mengisi kebutuhan pengawas di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Saat ini, Meranti tercatat memiliki sembilan pengawas sekolah. Jumlah tersebut masih perlu ditambah untuk memenuhi kebutuhan pengawasan pada satuan pendidikan.
Namun, rencana tersebut masih menunggu petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi calon pengawas sekolah.
Yusran menegaskan, seluruh proses penataan kepala sekolah dilakukan secara bertahap dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Penataan ini mencakup penggantian kepala sekolah yang tidak dapat diperpanjang, pengangkatan kepala sekolah Plt menjadi definitif, serta pemenuhan persyaratan bagi kepala sekolah yang masih dapat melanjutkan masa tugasnya,” katanya.
Penataan tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah serta Kepmendikdasmen Nomor 129 Tahun 2025 tentang Seleksi Substansi, Pelatihan Kepala Sekolah, dan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.