Relasi Kuasa hingga Takut Buka Aib Jadi Tantangan Penanganan Kekerasan Seksual
LPPL Radio Suara Lumajang (Istimewa)
LPPL Radio Suara Lumajang (Istimewa)
Lumajang, InfoPublik – Budaya malu, kekhawatiran membuka aib keluarga, hingga ketakutan terhadap proses pelaporan masih menjadi tantangan dalam penanganan kekerasan seksual. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mendorong edukasi dan kolaborasi berbagai pihak untuk memperkuat implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Persoalan tersebut mengemuka dalam gelar wicara JELITA (Jelajah Informasi dan Berita) bertema “Implementasi UU TPKS” yang disiarkan LPPL Radio Suara Lumajang, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Rabu (16/9/2026).
Penyuluh Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, Nur Hayati, mengatakan implementasi UU TPKS tidak hanya berkaitan dengan penanganan setelah kasus terjadi, tetapi juga mencakup penguatan layanan, penegakan hukum, pencegahan, dan edukasi masyarakat.
“Implementasi Undang-Undang TPKS ini tentunya tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat,” jelas Nur Hayati.
Menurutnya, edukasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual dan mekanisme pelaporan perlu menjangkau lingkungan yang dekat dengan masyarakat, termasuk sekolah dan pesantren.
Namun, pemahaman mengenai kekerasan seksual belum selalu diikuti keberanian untuk menyampaikan kejadian kepada pihak yang berwenang. Budaya malu dinilai masih menjadi salah satu hambatan.
“Budaya malu ini loh yang masih belum bisa hilang. Malu untuk menyampaikan tindak kekerasan, baik itu yang dialami oleh anak, kemudian oleh orang dewasa, kemudian orang-orang yang ada di sekitar kita,” ungkapnya.
Nur mengatakan sebagian masyarakat masih memilih diam ketika mengetahui adanya kekerasan karena khawatir persoalan tersebut membuka aib keluarga. Selain itu, kepercayaan terhadap proses penanganan laporan juga perlu terus diperkuat.
Karena itu, sosialisasi UU TPKS dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat memahami bentuk kekerasan seksual, langkah pencegahan, mekanisme pelaporan, serta akses pendampingan bagi korban.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Lumajang sekaligus anggota PPT-PA Kabupaten Lumajang bidang advokasi dan pendampingan hukum, Irma S. Lawado, mengatakan penguatan pencegahan juga diperlukan di lingkungan perguruan tinggi.
Menurut Irma, relasi kuasa dan ketimpangan gender dapat muncul dalam berbagai hubungan di lingkungan kampus, termasuk antara dosen dan mahasiswa, senior dan junior, maupun tenaga kependidikan dan mahasiswa.
Pencegahan kekerasan seksual, kata dia, perlu terintegrasi dalam pendidikan agar mahasiswa tidak hanya memahami ketentuan hukum, tetapi juga hak asasi manusia serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Sementara itu, Anggota Satgas PPKPT STIH Jenderal Sudirman Lumajang, Arif Kautsar Nibras Senna ,mengatakan satuan tugas memiliki peran dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan di lingkungan kampus, termasuk kekerasan seksual, perundungan, serta kekerasan fisik dan verbal.
Satgas PPKPT juga menyediakan laman pelaporan yang dapat digunakan mahasiswa maupun sivitas akademika dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Menurut Arif, mekanisme tersebut diperlukan karena korban atau orang yang mengetahui adanya kekerasan dapat merasa takut dan malu untuk melapor, terutama ketika terdapat relasi kuasa.
Perwakilan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muslimat NU, Naimah, mengatakan edukasi kepada masyarakat juga dilakukan melalui pendekatan persuasif dan personal, termasuk memanfaatkan kegiatan keagamaan seperti pengajian.
“Kami sosialisasikan sedikit demi sedikit bahwa begini loh tindak kekerasan itu,” ujar Naimah.
Menurutnya, pendekatan yang dekat dengan kehidupan masyarakat diharapkan membantu warga mengenali bentuk kekerasan sekaligus memahami pentingnya mendukung korban agar tidak menghadapi persoalan seorang diri.
Penguatan implementasi UU TPKS di Lumajang diarahkan tidak hanya pada penanganan kasus, tetapi juga membangun lingkungan yang mendorong pencegahan, keberanian melapor, perlindungan korban, serta kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan masyarakat.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Fb/An-m)