Kuliah Terkendala Biaya? Pemkab Lumajang Siapkan 77 Beasiswa untuk Mahasiswa Baru
LPPL Radio Suara Lumajang (Istimewa)
LPPL Radio Suara Lumajang (Istimewa)
Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang membuka Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu Tahun 2026 dengan kuota 77 penerima. Setiap mahasiswa yang lolos akan memperoleh bantuan sebesar Rp6 juta per semester.
Pendaftaran program tersebut dibuka hingga 18 September 2026 dan dilakukan secara daring melalui kode QR pada poster atau tautan bit.ly/BeasiswaLumajang2026. Seluruh proses pendaftaran hingga pemberian beasiswa tidak dipungut biaya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lumajang, Saiful Bahri, mengatakan program tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa baru semester satu yang berprestasi dan berasal dari keluarga tidak mampu.
Calon penerima merupakan mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi negeri melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), maupun perguruan tinggi berakreditasi unggul.
Beasiswa berlaku untuk mahasiswa jenjang Diploma III, Diploma IV, atau Strata Satu (S1) nonkedinasan.
Calon penerima wajib berdomisili di Kabupaten Lumajang, demikian pula orang tua atau wali. Mahasiswa juga tidak sedang menikah dan tidak sedang menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Dalam penentuan penerima, Pemkab Lumajang memprioritaskan keluarga yang masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil satu hingga lima. Namun, kondisi ekonomi calon penerima tetap diverifikasi secara langsung.
“Untuk keluarga tidak mampu, kita prioritaskan yang terdata dalam DTSEN desil satu sampai lima. Tetapi tentunya nanti tetap dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” jelas Saiful dalam Talkshow JELITA (Jelajah Informasi dan Berita) LPPL Radio Suara Lumajang, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, data administratif bukan satu-satunya dasar dalam menentukan penerima. Kondisi ekonomi keluarga di lapangan tetap menjadi bahan pertimbangan.
“Kalau misalnya datanya desil satu sampai lima, tetapi setelah kita lihat di lapangan ternyata kondisinya mampu, tentu akan menjadi pertimbangan. Begitu juga kalau desilnya lebih tinggi, tetapi kondisi di lapangan memang membutuhkan bantuan, itu juga akan kita pertimbangkan,” ungkapnya.
Dokumen pendaftaran meliputi surat permohonan dan formulir pendaftaran, pasfoto berwarna ukuran 3x4, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta fotokopi ijazah SMA/SMK/MA sederajat yang telah dilegalisasi.
Calon penerima juga harus melampirkan bukti diterima di perguruan tinggi, surat keterangan tidak sedang menerima KIP Kuliah, serta slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua atau wali yang diketahui kepala desa atau lurah.
Persyaratan lainnya berupa surat pernyataan belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama proses pendidikan, serta sertifikat atau piagam prestasi akademik maupun nonakademik apabila tersedia.
Bagi orang tua atau wali yang bekerja sebagai petani maupun memiliki pekerjaan mandiri tanpa slip gaji, persyaratan penghasilan dapat diganti dengan surat keterangan yang mencantumkan rata-rata pendapatan dan diketahui kepala desa atau lurah.
Setelah masa pendaftaran berakhir, proses seleksi dilanjutkan dengan verifikasi administrasi, pemetaan, verifikasi lapangan, dan penetapan penerima beasiswa.
Saiful mengatakan bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan kebutuhan mahasiswa selama menjalani pendidikan tinggi.
“Beasiswa yang kita berikan itu pasti membantu proses kuliah yang sedang dilaksanakan. Karena kuliah itu waktunya panjang, kemudian juga butuh materi, butuh semangat, butuh perjuangan,” ungkapnya.
Program Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu telah dilaksanakan Pemkab Lumajang sejak 2019. Berdasarkan data yang disampaikan, sekitar 593 penerima program telah menyelesaikan pendidikan hingga pelaksanaan sebelumnya.
Program tersebut diharapkan membuka kesempatan lebih luas bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa menjadikan keterbatasan ekonomi sebagai penghambat utama.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Fb/An-m)