Demak, InfoPublik – Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik mengenai pelayanan di rumah sakit. Namun, keterbukaan informasi memiliki batas, terutama terhadap informasi yang menyangkut kerahasiaan pasien dan data pribadi.
Demikian pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Rumah Sakit, Humas, dan Rekam Medis RSUD Sunan Kalija.
Masyarakat pada prinsipnya memiliki hak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat dapat melihat dan mengetahui informasi publik, meminta, salinan informasiaga Demak, dr. Abdul Rohman, dalam talkshow di Radio Suara Kota Wali (RSKW) Demak, Rabu (16/9/2026).
Abdul Rohman menjelaskan, keterbukaan informasi di RSUD Sunan Kalijaga merupakan bagian penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bukan sekadar menjadi tempat masyarakat meminta informasi. PPID juga bertugas mengelola dan mendokumentasikan informasi publik, menyediakan informasi yang wajib diumumkan, melayani permohonan informasi, serta melakukan pengujian terhadap informasi tertentu yang dikecualikan.
“Masyarakat tentu ingin mengetahui bagaimana standar pelayanan rumah sakit, jenis pelayanan yang tersedia, prosedur dan persyaratan pelayanan, hingga mekanisme pengaduan,” jelasnya.
Dengan informasi yang terbuka dan mudah diakses, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian serta pemahaman yang benar mengenai pelayanan rumah sakit. Keterbukaan informasi juga menjadi bagian dari upaya membangun transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat.
Ia menegaskan, masyarakat pada prinsipnya memiliki hak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat dapat melihat dan mengetahui informasi publik, meminta salinan informasi, mengajukan permohonan informasi, hingga menyampaikan keberatan apabila permohonan informasi tidak dilayani sebagaimana mestinya.
Namun, keterbukaan informasi bukan berarti seluruh informasi yang ada di rumah sakit dapat diberikan kepada siapa saja.
Salah satu informasi yang wajib dilindungi adalah data pasien, termasuk identitas, hasil pemeriksaan, diagnosis, rekam medis, hasil laboratorium, hasil radiologi, riwayat penyakit, dan tindakan medis.
“Informasi tersebut tidak boleh diberikan kepada sembarang orang. Pemberian informasi medis harus memperhatikan hak pasien, kerahasiaan medis, perlindungan data pribadi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Untuk memperoleh informasi publik, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui layanan PPID. Pemohon menyampaikan informasi yang dibutuhkan dan mengisi formulir. Selanjutnya, PPID akan memeriksa ketersediaan informasi serta menentukan apakah informasi tersebut termasuk informasi publik yang dapat diberikan atau masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Menurut Abdul Rohman, PPID memiliki keterkaitan erat dengan pelayanan rumah sakit karena masyarakat membutuhkan informasi sebelum, selama, maupun setelah mendapatkan pelayanan.
Informasi mengenai jenis pelayanan, persyaratan, prosedur, hingga saluran pengaduan dinilai penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan ketika mengakses layanan rumah sakit.
Ia berharap keberadaan PPID RSUD Sunan Kalijaga dapat menjadi sarana untuk membangun komunikasi yang semakin terbuka antara rumah sakit dan masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan hanya tentang memberikan informasi, tetapi juga tentang membangun kepercayaan, meningkatkan transparansi, dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” tambahnya. (Mc.Demak/Red-kmf/apj/eyv)