Palangka Raya, InfoPublik – Pemerintah Kota Palangka Raya memperkuat integrasi data kependudukan dan pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).
Penguatan tersebut menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral dan Fasilitasi Administrasi Kependudukan serta Forum Komunikasi Publik (FKP) Kota Palangka Raya di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (10/9/2026).
Staf Ahli Wali kota Palangka Raya Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Sabirin Muhtar, mengatakan, data kependudukan yang akurat dan mutakhir menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan berbagai layanan pemerintah.
Menurutnya, data tersebut dibutuhkan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, perencanaan pembangunan, hingga pengalokasian anggaran.
“Sinergi lintas sektor menjadi kunci untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, akurat, dan mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi,” ujar Sabirin saat membuka kegiatan.
Berdasarkan data Semester I 2026, jumlah penduduk Kota Palangka Raya mencapai 326.626 jiwa. Besarnya jumlah penduduk tersebut menuntut pemerintah memastikan layanan administrasi kependudukan dapat diakses masyarakat secara mudah dan berkualitas.
Dari sisi perekaman KTP elektronik (KTP-el), capaian di Palangka Raya telah mencapai 98,85 persen dari jumlah wajib KTP. Capaian tersebut menunjukkan sebagian besar penduduk wajib KTP telah mendapatkan layanan perekaman.
Sementara itu, pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih terus diperluas. Hingga saat ini, sebanyak 43.930 penduduk atau 18,8 persen telah melakukan registrasi IKD.
Sabirin mengatakan peningkatan penggunaan IKD perlu terus didorong agar transformasi digital pelayanan publik dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
“Ini menjadi pemantik semangat kita untuk terus mendorong penerapan IKD secara lebih luas di berbagai ruang pelayanan, sehingga manfaat transformasi digital dapat dirasakan seluruh masyarakat,” katanya.
Menurut Sabirin, IKD tidak hanya berfungsi sebagai identitas dalam bentuk digital, tetapi juga dapat mendukung penguatan berbagai layanan pemerintah dan program perlindungan sosial.
Karena itu, kolaborasi antarinstansi diperlukan agar data kependudukan dapat dimanfaatkan secara optimal dengan tetap memperhatikan akurasi dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Selain membahas integrasi dan pemanfaatan data, Forum Komunikasi Publik menjadi ruang bagi pemerintah untuk memperoleh masukan langsung dari pemangku kepentingan dan masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan.
Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penyusunan langkah perbaikan pelayanan agar lebih inklusif, efektif, dan mudah diakses masyarakat.
Dengan penguatan integrasi data dan transformasi digital, Pemko Palangka Raya menargetkan pelayanan administrasi kependudukan semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung perencanaan pembangunan daerah berbasis data.(MC. Kota Palangka Raya/Nitra/Eyv)