PULANG PISAU, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar bagi seluruh pekerja, baik pekerja penerima upah di sektor formal maupun pekerja mandiri di sektor informal.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i, saat membuka kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Rabu (9/9/2026).
Ahmad Rifa’i menjelaskan, keberadaan jaminan sosial vital untuk memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Selain itu, jaminan ini menjadi instrumen daerah dalam memutus mata rantai kemiskinan baru akibat hilangnya pendapatan tulang punggung keluarga.
Sebagai wujud komitmen dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Pulang Pisau telah menerbitkan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati memberikan instruksi khusus kepada seluruh jajaran perangkat daerah, camat, dan kepala desa.
Perangkat daerah diminta memastikan para penyedia jasa konstruksi mendaftarkan para pekerjanya.
Sementara itu, camat dan kepala desa diinstruksikan mengawal kepesertaan bagi aparat desa serta pelaku UMKM, sesuai dengan aturan pengalokasian Dana Desa dalam Perbup Nomor 4 Tahun 2026.
Bupati juga mengimbau pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, mempermudah akses klaim, serta memasifkan sosialisasi hingga ke tingkat desa, sembari meminta seluruh badan usaha segera mendaftarkan para pekerjanya. (Diskominfostandi Pulang Pisau / Jimy / Barsel)