BAZNAS Riau Buka Seleksi Lima Pimpinan Periode 2026-2031, Cek Syarat dan Jadwalnya
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membuka kesempatan bagi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam untuk mengikuti seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau periode 2026–2031.
Sebanyak lima pimpinan akan dipilih melalui rangkaian seleksi yang pendaftarannya dibuka hingga 15 September 2026.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) Kementerian Agama di https://simzat.kemenag.go.id/. Seleksi mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS.
Ketua Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Riau, Nazir Karim, mengatakan seleksi ditujukan untuk mendapatkan lima pimpinan yang memiliki kompetensi dan integritas dalam pengelolaan zakat.
"Kami mengundang masyarakat Provinsi Riau yang memiliki kompetensi, integritas, serta komitmen tinggi dalam pengelolaan zakat untuk mengikuti tahapan seleksi ini," ujar Nazir Karim melalui keterangan tertulis di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Rabu (26/8/2026).
Calon pimpinan wajib berusia paling rendah 40 tahun saat mendaftar dan memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau setara. Pendaftar juga tidak boleh menjadi anggota partai politik.
Selain memenuhi persyaratan umum, peserta harus menyertakan rekomendasi kompetensi dalam pengelolaan zakat dari lembaga yang sesuai dengan unsur pencalonannya, antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi kemasyarakatan Islam, asosiasi profesi, atau perguruan tinggi keagamaan Islam.
Pendaftaran melalui SIMZAT
Seluruh tahapan administrasi diawali dengan pembuatan akun dan pengunggahan dokumen melalui laman SIMZAT. Setelah dokumen digital diunggah, berkas fisik harus disampaikan kepada Sekretariat Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Riau di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
"Seluruh proses administrasi diawali secara digital melalui SIMZAT untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas seleksi," kata Nazir Karim.
Berkas fisik dapat disampaikan langsung maupun melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 460, Pekanbaru, sesuai jadwal tahapan seleksi dan pada jam kerja.
Tiga Tahapan Seleksi
Peserta yang dinyatakan lolos administrasi akan mengikuti tiga tahapan seleksi, yaitu tes pengetahuan dasar menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), penulisan makalah, dan wawancara.
Materi seleksi mencakup fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.
Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 2 Oktober 2026. Tes CAT dan penulisan makalah dilaksanakan pada 7 Oktober 2026, sedangkan wawancara berlangsung pada 19–20 Oktober 2026. Hasil akhir seleksi dijadwalkan diumumkan pada 23 Oktober 2026.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pendaftar terlebih dahulu membuat akun dan mengisi daftar riwayat hidup melalui https://simzat.kemenag.go.id/. Selanjutnya, peserta mengunggah dokumen persyaratan yang telah dipindai sesuai ketentuan.
Dokumen tersebut meliputi pasfoto terbaru ukuran 4x6 dengan pakaian formal dan latar belakang merah dalam format JPG; Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan masih berlaku; serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. KTP atau domisili Provinsi Riau diutamakan.
Peserta juga wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah serta ijazah sarjana paling rendah S1 atau setara.
Surat lamaran atau pendaftaran yang ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan dapat diunduh melalui aplikasi SIMZAT. Dokumen tersebut harus ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000.
Calon pimpinan dari unsur ulama harus menyertakan rekomendasi kompetensi pengelolaan zakat dari MUI Provinsi Riau dan/atau pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat Provinsi Riau.
Calon dari unsur tenaga profesional dapat menyertakan rekomendasi dari pimpinan asosiasi profesi tingkat Provinsi Riau yang relevan dengan pengelolaan zakat dan/atau rektor atau ketua perguruan tinggi keagamaan Islam.
Sementara calon dari unsur tokoh masyarakat Islam harus melampirkan rekomendasi dari pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat Provinsi Riau.
Pendaftar juga diwajibkan menyusun dokumen berisi visi, misi, dan program kerja yang ditandatangani oleh calon.
Seleksi Tidak Dipungut Biaya
Tim Seleksi menegaskan seluruh proses penerimaan calon pimpinan BAZNAS Provinsi Riau tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta mewaspadai pihak yang mengatasnamakan panitia dan menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi.
"Keputusan Tim Seleksi bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat, dan seluruh informasi resmi hanya diperbarui melalui portal SIMZAT," tutur Nazir Karim.
Pendaftaran calon pimpinan BAZNAS Provinsi Riau periode 2026–2031 dibuka sejak 19 Agustus hingga 15 September 2026. Informasi dan dokumen pendaftaran dapat diakses melalui https://simzat.kemenag.go.id/.
(MC Riau/ns)