SP4N-LAPOR! Didorong Jadi Kanal Utama Aduan Publik
Sumenep, InfoPublik — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) sebagai kanal utama pengaduan masyarakat.
Optimalisasi tersebut dinilai penting agar aspirasi dan keluhan warga tidak tersebar di berbagai aplikasi, sekaligus mempercepat tindak lanjut pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kemendagri Aswan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan melalui SP4N-LAPOR! lingkup pemerintah daerah yang digelar secara daring, Rabu (5/8/2026).
Aswan menegaskan penggunaan SP4N-LAPOR! merupakan kewajiban pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), SP4N-LAPOR! telah ditetapkan sebagai aplikasi umum untuk pengelolaan pengaduan.
“Sebagai penyelenggara negara, kewajiban pemerintah daerah untuk menggunakan SP4N-LAPOR!. Berdasarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, SP4N-LAPOR! telah ditetapkan sebagai aplikasi umum laporan pengaduan,” ujar Aswan.
Menurutnya, pengelolaan pengaduan juga menjadi bagian penting dari prinsip transparansi pemerintahan. Masyarakat perlu diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus ikut mengawasi dan mendorong perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.
Karena itu, Kemendagri meminta pemerintah daerah mengintegrasikan kanal pengaduan yang sudah tersedia dengan SP4N-LAPOR! dan menghentikan pengembangan aplikasi baru yang memiliki fungsi serupa tetapi berjalan sendiri-sendiri.
“Jadi tidak perlu lagi membuat banyak kanal atau aplikasi-aplikasi tetapi tidak terintegrasi. Kita menginstruksikan untuk menghentikan itu supaya menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR! yang sudah ada,” tegasnya.
Aswan menambahkan, kinerja pengelolaan SP4N-LAPOR! turut menjadi bagian dari instrumen penilaian Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, serta penilaian maladministrasi pelayanan publik. “Jadi sekali lagi, SP4N-LAPOR! menjadi prioritas nasional,” katanya.
Untuk memperkuat implementasi di daerah, Kemendagri juga mendorong dukungan penganggaran. Aswan menyebut Subkegiatan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat telah disetujui dan ditetapkan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk digunakan mulai perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep Indra Wahyudi menyatakan pemerintah daerah siap menindaklanjuti arahan Kemendagri dengan memperkuat SP4N-LAPOR! sebagai kanal terpadu pengaduan masyarakat.
“Kami di Dinas Kominfo menyambut baik dan berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri terkait optimalisasi SP4N-LAPOR!. Sesuai arahan pusat, kami siap menghentikan pengembangan aplikasi pengaduan lokal yang serupa,” ujar Indra.
Menurutnya, langkah berikutnya tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memperkuat integrasi antarlembaga dan mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.
Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Sumenep akan didorong terhubung dalam sistem terpadu sehingga pengaduan dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang dan dipantau tindak lanjutnya.
“Pengintegrasian ini bukan hanya bentuk kepatuhan pada regulasi dan efisiensi anggaran, tetapi juga langkah nyata untuk mempermudah masyarakat. Cukup satu kanal untuk menyuarakan aspirasi dan aduan ke seluruh instansi pemerintah,” tambahnya.
Dalam monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara nasional tersebut, Jawa Timur mendapat apresiasi sebagai daerah dengan kinerja pengelolaan SP4N-LAPOR! dalam kategori tertinggi atau sangat baik.
Penguatan satu kanal pengaduan diharapkan membuat masyarakat lebih mudah menyampaikan persoalan, sementara pemerintah daerah memiliki mekanisme yang lebih terukur untuk menerima, meneruskan, memantau, dan menyelesaikan setiap laporan. Dengan demikian, pengaduan publik tidak berhenti sebagai laporan, tetapi menjadi bahan perbaikan pelayanan pemerintah.
(Yudi/Fer)