SK Plt Bupati Kuansing Diserahkan, Mukhlisin Jamin Layanan Publik Tetap Normal
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik— Wakil Bupati (Wabup) Kuantan Singingi (Kuansing), Mukhlisin, resmi menerima Surat Keputusan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi. Ia memastikan roda pemerintahan, pelayanan publik, dan seluruh agenda daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Surat Keputusan tersebut diserahkan Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto di Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (2/7/2026).
Penunjukan Mukhlisin sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.7/5000/SJ. Surat itu diterbitkan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Kuantan Singingi setelah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Zulkarnaen menjalani proses penangkapan dan penahanan.
Melalui penugasan tersebut, Mukhlisin diminta menjalankan tugas kepala daerah untuk memastikan keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga diminta segera menunjuk Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi hingga terdapat kebijakan lebih lanjut.
“Alhamdulillah, pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Begitu juga dengan seluruh agenda yang telah direncanakan, termasuk pelaksanaan MTQ yang terus berlangsung,” kata Mukhlisin.
Ia menegaskan, tidak terdapat gejolak di lingkungan masyarakat maupun organisasi perangkat daerah. Seluruh perangkat daerah, kata dia, tetap menjalankan tugas dan fungsi masing-masing untuk menjaga pelayanan publik.
Mukhlisin turut menyampaikan keprihatinan atas proses hukum yang sedang dijalani Suhardiman Amby dan Zulkarnaen. Ia berharap keduanya diberi kekuatan dalam menghadapi proses tersebut.
“Kami turut prihatin atas kejadian ini. Semoga Pak Bupati dan Pak Sekda diberikan kekuatan dalam menjalani seluruh proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Mukhlisin juga mengonfirmasi pernah dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat operasi tangkap tangan mulai mencuat di Kuantan Singingi. Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan informasi keberadaan Bupati Kuantan Singingi ketika tim penyidik melakukan penjemputan.
“Saya memang sempat dipanggil KPK, tetapi tidak dibawa ke Jakarta. Mungkin saat itu penyidik hanya membutuhkan keterangan karena Pak Bupati tidak berada di tempat. Saya menyampaikan sesuai yang saya ketahui, bahwa saya tidak mengetahui keberadaan beliau saat itu. Yang saya tahu, beliau dijemput dari rumah pribadi ketika hendak berangkat ke kantor sekitar pukul 10.00 WIB,” jelasnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Mukhlisin mengatakan Pemerintah Provinsi Riau telah memberikan arahan dan menyiapkan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah yang akan bertugas selama 20 hari.
“Pak Gubernur sudah memberikan arahan. Plh Sekda juga sudah disiapkan dan akan bertugas selama 20 hari ke depan agar roda pemerintahan tetap berjalan,” pungkasnya.
© Copyright 2026, All Rights Reserved