TPU Seyegan Kini Gratis, Pemerintah Sleman Siapkan Layanan Daring
TPU Seyegan milik Pemerintah Kabupaten Sleman
TPU Seyegan milik Pemerintah Kabupaten Sleman
Sleman, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Sleman secara resmi memberlakukan kebijakan gratis biaya pemanfaatan tanah makam di Taman Pemakaman Umum (TPU) Seyegan, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 127 Tahun 2025.
Kebijakan itu merupakan perubahan atas Perbup Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan TPU dan Krematorium Kabupaten Sleman.
TPU Seyegan yang berlokasi di Padukuhan Beran, Kalurahan Margodadi, Kapanewon Seyegan, merupakan satu dari dua TPU milik Pemerintah Kabupaten Sleman.
Dibangun sejak 2008 di atas lahan seluas 5,1 hektare, tempat peristirahatan terakhir ini mengusung konsep taman dengan tata letak dinamis dan lanskap perbukitan alami yang terasering.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPU Seyegan, Retno Handayani, menyatkan dari total luas lahan, sebagian digunakan untuk fasilitas pendukung seperti perkantoran, pendopo, taman, dan area parkir.
“Praktis lahan yang tersisa hanya cukup untuk sekitar 2.500 makam,” ujarnya saat ditemui di kantor TPU, Selasa (3/3/2026).
TPU Seyegan terbagi menjadi empat blok, yakni Blok A untuk makam Muslim, Blok B untuk non-Muslim, Blok C untuk makam campuran, dan Blok D untuk warga terlantar.
Kawasan itu telah menjadi tempat pemakaman lebih dari seribu jenazah sejak dioperasikan.
Retno mengatakan, pemanfaatan tanah makam kini gratis sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang melarang retribusi pelayanan pemakaman.
Meski demikian, sejumlah layanan pendukung masih dikenakan retribusi, antara lain penggunaan ambulans, keranda, pendopo, kremasi, dan wisma.
“Peruntukan makam di TPU Seyegan diperuntukkan bagi warga Sleman, warga dengan alamat berjarak tempuh lebih dari enam jam atau lebih dari 360 km. Kemudian warga yang meninggal di Sleman namun tidak dapat dimakamkan di tempat asalnya, serta yang memiliki keluarga sedarah derajat satu warga Sleman,” kata Retno.
Prosedur pemakaman diawali dengan pengajuan dari ahli waris ke kantor TPU dengan melampirkan fotokopi KTP dan Surat Keterangan Kematian. Petugas kemudian menentukan blok dan petak makam, melakukan penggalian, hingga pemasangan plakat dan pusara. Setiap makam juga wajib dilakukan perpanjangan setelah tiga tahun.
Jika tidak ada respons dari ahli waris setelah tiga kali pemberitahuan, makam dapat diambil alih pemerintah untuk dimanfaatkan kembali, mengingat perluasan lahan sudah tidak memungkinkan.
Ke depan, UPTD TPU Seyegan menargetkan transformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta mengembangkan sistem pendaftaran daring guna meningkatkan pelayanan.
Dengan pengelolaan profesional, TPU itu kerap menjadi lokasi studi tiru dari berbagai daerah seperti Bantul, Surakarta, Semarang, hingga Papua.
TPU Seyegan tidak hanya berfungsi sebagai tempat peristirahatan terakhir, tetapi juga menjadi representasi pelayanan publik yang tertata, manusiawi, dan visioner.(Sutarto Agus/KIM Seyegan)
© Copyright 2026, All Rights Reserved