Raja Ampat, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, Papua Barat Daya, menegaskan komitmennya memperkuat kepastian hukum batas wilayah melalui Workshop dan Verifikasi Teknis Penetapan serta Penegasan Batas Kampung, Kelurahan, dan Distrik yang digelar di Aula Bappeda, Selasa (9/12/2025).
Bupati Raja Ampat yang diwakili Plt Kepala DPMK, Syaiful Sangaji, menyatakan apresiasi pemerintah daerah atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan kampung.
“Penetapan dan penegasan batas desa atau kampung merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ini bukan sekadar urusan teknis administratif, tetapi fondasi penting bagi kepastian hukum wilayah, pencegahan konflik batas antarkampung, serta dasar bagi perencanaan pembangunan yang akurat dan berkelanjutan,” ujar Plt Kepala BPMK membacakan sambutan Bupati.
Ia menjelaskan bahwa karakter kepulauan Raja Ampat menghadirkan tantangan tersendiri dalam proses penetapan batas, mulai dari banyaknya pulau, perairan luas, hingga keterbatasan akses. Karena itu, dukungan teknologi geospasial sangat dibutuhkan dalam verifikasi lapangan.
Bupati juga berharap kepala distrik dan kepala kampung semakin memahami regulasi dan metodologi penetapan batas wilayah, sehingga proses verifikasi berjalan lancar dan akurat.
“Kehadiran dan keterlibatan langsung kepala kampung dalam verifikasi lapangan sangat krusial agar batas-batas yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi historis, geografis, dan kesepakatan masyarakat setempat,” tegasnya.
Ia turut menekankan pentingnya musyawarah dan pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan potensi perbedaan klaim batas antarkampung demi menjaga keharmonisan masyarakat.
Sebelumnya, ketua panitia melaporkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penetapan dan penegasan batas kampung, kelurahan, dan distrik di Kabupaten Raja Ampat. Seluruh proses disiapkan agar berjalan sesuai aturan dan menghasilkan produk hukum yang jelas.
“Hasil verifikasi teknis ini akan dilengkapi dengan tahapan yuridis sehingga menghasilkan produk hukum penetapan batas kampung yang berkualitas dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur kampung dan distrik, meminimalkan potensi sengketa, serta menciptakan kondisi yang kondusif bagi pembangunan di Raja Ampat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi BIG yang disampaikan Yusnita Permana, mencakup metodologi verifikasi teknis, pemanfaatan teknologi geospasial, serta tahapan penetapan batas wilayah secara akurat dan berkelanjutan.
(Petrus Rabu/MC.Kab.Raja Ampat)