Palangka Raya, InfoPublik – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, pada Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (4/11/2025).
Arbert menjelaskan bahwa seluruh proses penyaluran hibah dan bansos akan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2024.
“Setiap usulan hibah telah melalui proses verifikasi, seleksi administratif, hingga penilaian kelayakan. Kami ingin memastikan setiap rupiah dari dana hibah dan bansos diterima oleh pihak yang benar-benar berhak,” ujar Arbert.
Ia menyebutkan, dana hibah dianggarkan untuk mendukung organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan keagamaan, kegiatan sosial, serta organisasi seni dan budaya yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan. Semua penerima hibah akan dicantumkan secara terbuka dalam lampiran RAPBD sebagai bentuk transparansi publik.
Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan alokasi bantuan sosial bagi kelompok rentan, seperti lansia terlantar, penyandang disabilitas, korban bencana, warga miskin ekstrem, serta anak yatim dan piatu.
“Pendataan penerima bansos telah disinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Dinas Sosial agar penyaluran tepat sasaran dan terhindar dari duplikasi,” tambahnya.
Arbert menegaskan bahwa setiap penyaluran hibah dan bansos dapat dipantau secara terbuka oleh publik serta diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), DPRD, dan masyarakat luas.
“Transparansi ini bukan sekadar kewajiban, melainkan kehormatan dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Selain memastikan mekanisme penyaluran berjalan baik, Pemko Palangka Raya juga menyiapkan mekanisme evaluasi bagi penerima hibah agar penggunaan dana sesuai peruntukan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Dengan tata kelola yang baik, dana hibah dan bansos tidak hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi benar-benar berperan dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan warga,”tambahnya.(MC Kota Palangka Raya/Nitra/Eyv)