Indramayu, InfoPublik - Masyarakat di Kabupaten Indramayu kini memiliki jalan lebih mudah dan cepat untuk mengurus dokumen kepemilikan properti.
Terobosan itu hadir setelah 31 camat se-Kabupaten Indramayu resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara atau PPATS.
Pengukuhan tersebut dilakukan di Gedung Puspihat Indramayu, Kamis (30/10/2025), yang disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Setda Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu, Dwi Hary Januarto, menegaskan kehadiran PPATS di setiap kecamatan itu memegang peran krusial untuk mempermudah pelayanan pertanahan.
Penunjukan para camat itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat Nomor: 292/SK-32.HP.03.04/X/2025 tentang Penunjukan Camat Sebagai PPAT Sementara.
Menurut Dwi Hary, para camat itu diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik yang berkaitan dengan hak atas tanah maupun hak milik atas satuan rumah susun.
“Dengan adanya PPAT Sementara di setiap kecamatan, masyarakat kini bisa mengurus pembuatan akta tanah dengan lebih mudah, cepat, dan efisien,” ujar Dwi.
Ia mengharapkan para camat yang baru dilantik senantiasa menjunjung tinggi kejujuran, ketertiban, dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
“PPAT Sementara harus bekerja jujur, tertib, cermat, dan bertanggung jawab, serta tidak berpihak. Junjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat jabatan. Jangan menimbulkan konflik baru, tapi justru harus mampu membantu menyelesaikan persoalan yang ada,” tegasnya.(Mc Indramayu/Aa Deni)