Putusan MK Jadi Cermin Evaluasi Penyelenggara Pemilu, KPU Riau Gelar Kajian Hukum
Pekanbaru, InfoPublik – Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Kajian Hukum Seri VII Tahun 2025 dengan tema “Putusan Perkara Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025”.
Kajian ini membahas dinamika hukum serta dampak strategis dari sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun 2024 yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Riau, Supriyanto, menegaskan bahwa setiap putusan hukum harus dimaknai sebagai sarana refleksi untuk memperkuat integritas penyelenggara Pemilu.
“Putusan MK bukan sekadar akhir dari proses hukum, tapi cermin kualitas kerja kita di lapangan,” ujar Supriyanto melalui keterangan pers yang diterima pada Kamis (16/10/2025).
Menanggapi hal itu, Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir Divisi Hukum dan Pengawasan, Suryadi, memaparkan secara rinci latar belakang gugatan, proses persidangan di MK, hingga dampak putusan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan di daerah.
Ia menekankan pentingnya kecermatan dalam dokumentasi dan kejelasan alur pembuktian sebagai elemen krusial dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan.
Anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu Divisi Hukum dan Pengawasan, Azhar Hasibuan, menyampaikan analisis pembanding atas gugatan Pilkada Rokan Hilir di MK. Ia menilai bahwa pemahaman terhadap pola argumentasi hukum, logika pertimbangan hakim, serta pengelolaan bukti dan data menjadi faktor penting dalam memperkuat posisi kelembagaan KPU di mata hukum.
Menurut Azhar, kesiapan dokumentasi dan tim hukum merupakan kunci utama dalam menghadapi potensi sengketa pemilihan.
“Kita harus belajar dari setiap kasus agar lebih siap secara hukum dan teknis dalam penyelenggaraan pemilihan berikutnya,” ujarnya.
(Mediacenter Riau/pr)
© Copyright 2026, All Rights Reserved