Sabtu, 26 April 2025 12:53:12

Kasus Dugaan Penahanan Ijazah, Eri Cahyadi Dampingi Karyawan Lapor ke Polisi

: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: dok.pemkotsurabaya


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Senin, 14 April 2025 | 17:44 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 152


Surabaya, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan untuk mendampingi proses hukum dalam kasus dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan. Wali kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan pemkot berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus mendukung pengembangan iklim investasi.

Wali kota Eri menjelaskan  kasus ini bermula dari pengakuan seorang pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya. Pihak perusahaan membantah memiliki hubungan kerja dengan yang bersangkutan.

“Saya sudah telepon semua pihak. Pemiliknya ngomong ini bukan pegawai saya, yang pegawai ngomong saya adalah pegawai di tempat perusahaan ini. Bahkan memiliki tanda bukti untuk penerimaan ijazah dipegang oleh perusahaan ini,” jelas Eri,Senin (14/4/2025).

Pagi ini dari sisi hukum, Pemkot Surabaya akan mengantarkan sendiri karyawan tersebut ke Polrestabes untuk membuat laporan. “Saya akan meminta dan mengajak si pegawai yang ijazahnya ditahan untuk lapor ke polisi. Insyaallah nanti pukul 10.00 WIB dikawal oleh Kepala Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota) Surabaya untuk membuatkan laporan ke Polrestabes,” tegasnya.

“Siapa yang salah, harus bertanggung jawab,” imbuhnya.

Ia juga memastikan Pemkot Surabaya akan memberikan pendampingan hukum melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). “Pemerintah kota wajib hukumnya masuk ke ranah hukum dan mendampingi. Kita sudah kerja sama dengan lembaga hukum Peradi. Kita dampingi si pemilik ijazah ini untuk laporan dan kita akan dampingi terus,” ujarnya.

Dirinya juga mengimbau pekerja lain yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. “Kalau ada korban lainnya dari perusahaan, monggo sampaikan, wabil khusus warga Surabaya. Ini saja yang bukan warga Surabaya saya belani, apalagi yang warga Surabaya. Karena penyelesaian masalah di Surabaya ini harus berdasarkan hukum dan kemanusiaan,” tambahnya.

Terkait kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, Wali Kota Eri menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. “Karena di Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 di dalam lampiran, kami (pemerintah kota) tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Tapi kami tidak lepas tangan. Kami melakukan mediasi, bisa kami lakukan,” jelasnya.

Eri juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hak pekerja sekaligus mendukung iklim investasi. “Ayo kita lindungi hak pekerja, kita juga iklim investasi. Tegakkan hukum, dan perkuat prinsip kemanusiaan. Kita jaga Surabaya bareng-bareng, guyub, tetapi yang salah harus ditindak,” ujarnya. (MC Jatim/ida-her/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Sabtu, 26 April 2025 | 01:44 WIB
ITS Sosialisasikan Beasiswa FAST-D, Unggulan, dan Global Excellence Scholarship
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 25 April 2025 | 17:46 WIB
Guru Besar Unair Soroti Ancaman Mikroplastik untuk Kesehatan Manusia
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Sabtu, 26 April 2025 | 02:12 WIB
Khasiat Jahe Merah untuk Kesehatan Gigi Anak