Senin, 21 April 2025 13:28:1

Satpol PP Pontianak Tertibkan Belasan Lapak PKL Kumuh di Jalan Husein Hamzah

: Wako Edi Turun Memantau Pembongkaran Lapak PKL | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Minggu, 13 April 2025 | 08:19 WIB - Redaktur: Untung S - 55


Pontianak, InfoPublik – Sebanyak 30 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan penertiban terhadap belasan lapak PKL yang terbengkalai di Jalan Husein Hamzah, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat.

Lapak-lapak kosong bekas pedagang buah musiman tersebut dibongkar menggunakan linggis dan palu, kemudian sisa materialnya diangkut menggunakan truk dinas.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memantau langsung proses penertiban ini. Menurutnya, lapak PKL tersebut biasanya muncul saat musim buah seperti durian, langsat, dan rambutan. Meski Pemkot memberikan toleransi bagi pedagang untuk berjualan saat musim buah, ia menyayangkan banyak lapak yang tidak dibongkar usai musim berakhir.

“Kami sudah memberikan izin sementara, tetapi setelah berjualan, lapak-lapak ini justru ditinggalkan dalam kondisi kumuh. Padahal seharusnya pedagang membersihkan sendiri area tersebut,” tegas Edi saat inspeksi di lokasi, Sabtu (12/4/2025).

Ia menegaskan bahwa pedagang harus menjaga kebersihan lokasi berjualan. Misalnya, jika berjualan malam hari, area harus sudah bersih keesokan paginya. Namun, faktanya banyak lapak PKL yang dibiarkan mengganggu lingkungan.

Edi Kamtono menyatakan bahwa penertiban ini bagian dari upaya Pemkot Pontianak menjaga ketertiban dan kebersihan kota. Salah satu fokusnya adalah membongkar bangunan liar, terutama yang menutupi parit dan mengganggu drainase.

“Parit harus berfungsi optimal. Bangunan liar di atasnya bisa menyebabkan banjir dan kekumuhan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup parit, karena melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2021. Selain itu, Camat dan Lurah diinstruksikan memantau langsung kondisi lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Sudiantoro, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Sebelumnya, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik lapak PKL untuk membongkar sendiri lapaknya.

“Mereka sempat berjanji membersihkan usai Lebaran, tetapi nyatanya masih ada yang melanggar bahkan memperluas area jualan,” jelas Sudiantoro.

Penertiban ini mengacu pada Perda yang melarang berjualan di bahu jalan karena mengganggu pengendara dan menimbulkan kekumuhan. Sudiantoro mengimbau pedagang untuk menjaga ketertiban dan kebersihan demi kenyamanan bersama. (prokopim/Jemi Ibrahim)

 

Berita Terkait Lainnya