Rabu, 2 April 2025 10:32:47

21 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

: 21 warga binaan beragama Hindu di lapas dan rutan Jawa Timur memperoleh remisi khusus Nyepi 2025. Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan. Foto:dok.kumhamjatim


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Senin, 31 Maret 2025 | 03:35 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 100


Surabaya, InfoPublik - 21 warga binaan beragama Hindu di lapas dan rutan Jawa Timur memperoleh remisi khusus Nyepi 2025. Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama dua bulan. 

"Sebelumnya kami mengusulkan jumlah yang sama, yaitu 21 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi,"kata Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim, Kadiyono, Minggu(30/3/2025).

Kadiyono mengatakan SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan telah lengkap, termasuk Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN). "SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan," urai Kadiyono.

Hal ini, karena SPPN memiliki banyak indikator khusus. Yang salah satu tujuannya untuk melihat perubahan perilaku warga binaan. "Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak," jelasnya.

Kadiyono menguraikan karena bersifat khusus, remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi ini hanya didapatkan warga binaan beragama Hindu saja. Saat ini, ada 31 warga binaan beragama Hindu di Jawa Timur.

"Ada yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi, seperti masih berstatus sebagai tahanan, mendapatkan hukuman mati, masuk dalam register F karena melakukan pelanggaran, sedang menjalani subsider dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan," urainya.

Jika hal itu dikelompokkan berdasarkan lama remisi yang diperoleh, paling banyak mendapatkan remisi selama satu bulan dengan 14 orang. Diikuti dengan tiga warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari. Serta empat warga binaan mendapatkan 1,5 bulan.

"Tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi maksimal yaitu dua bulan,"imbuhnya. "Meski mendapat remisi, semuanya masih harus menjalani sisa hukuman, tidak ada yang langsung bebas,"tambahnya. (MC Jatim/ida-mad/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Rabu, 2 April 2025 | 14:43 WIB
Libur Lebaran di Surabaya, Pemkot Pastikan Wisata Aman dan Nyaman
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Rabu, 2 April 2025 | 14:47 WIB
Relawan Komunitas Railfans dan Pramuka Bantu Kelancaran Angkutan Lebaran 2025