Minggu, 30 Maret 2025 12:57:27

ASN Dilarang Terima Gratifikasi Hari Raya, Bupati Aceh Selatan Terbitkan Edaran

:


Oleh MC PROV ACEH, Rabu, 26 Maret 2025 | 21:18 WIB - Redaktur: Juli - 147


Tapaktuan, InfoPublik - Bupati Aceh Selatan, Mirwan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 03 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah payung Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dilarang menerima atau meminta gratifikasi yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. 

Surat edaran tersebut diterbitkan pada Selasa (25/3/2025) dan bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam menjaga integritas penyelenggara negara.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Mirwan M.S pada 21 Maret 2025 itu ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Ketua DPRK Aceh Selatan, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Pimpinan BUMD, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan korporasi yang beroperasi di wilayah Aceh Selatan.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan pentingnya mencegah segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas penyelenggara negara. Jika ditemukan adanya permintaan gratifikasi dari ASN, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

“Pimpinan asosiasi dan masyarakat diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi. Apabila terjadi permintaan gratifikasi dan suap oleh ASN, diimbau untuk segera melaporkannya kepada aparat hukum atau pihak yang berwenang,” tegas Mirwan dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran ini juga mengatur bahwa pemberian dalam bentuk makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. Namun, tetap harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi untuk memastikan transparansi.

Selain itu, bagi pejabat yang terlanjur menerima gratifikasi, diwajibkan untuk melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan menjaga integritas pemerintahan.

Bupati Aceh Selatan juga menegaskan bahwa penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dilarang. Seluruh pimpinan instansi diminta untuk menyampaikan imbauan internal agar menolak segala bentuk gratifikasi.

Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan gratifikasi atau korupsi dapat mengakses situs https://jaga.id atau menghubungi layanan pengaduan melalui WhatsApp dan telepon di nomor +62811145575. Pelaporan gratifikasi juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi KPK.

Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berharap dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya gratifikasi dan korupsi serta menjaga integritas para penyelenggara negara demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB JAYAPURA
  • Minggu, 30 Maret 2025 | 16:46 WIB
Jelang Lebaran, Sekda Jayapura Pastikan THR dan Gaji ke-13 Dibayarkan
  • Oleh MC KAB SIAK
  • Minggu, 30 Maret 2025 | 15:39 WIB
Pj Sekda Siak Resmi Dijabat Fauzi Asni, Ini Pesan Wabup Husni Merza
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Rabu, 26 Maret 2025 | 12:08 WIB
Pemkab Aceh Besar Siap Kendalikan Harga Jelang Idulfitri 1446 H