- Oleh MC KAB MOROWALI
- Jumat, 28 Maret 2025 | 06:04 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
:
Oleh MC KAB MOROWALI, Kamis, 27 Maret 2025 | 05:57 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 132
Morowali, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali memastikan kesiapannya dalam mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun Anggaran 2024.
Kemudian, Pemkab Morowali menargetkan proses pengangkatan P3K dapat dilakukan paling lambat pada Agustus 2025, dengan mekanisme yang masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jika regulasi memungkinkan, pengangkatan P3K bisa dimulai lebih awal pada Januari 2025,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum, Husban Laonu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan antara Pemerintah Kabupaten Morowali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Morowali pada Senin (24/3/2025).
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDMD Morowali, Nirmawati, menjelaskan bahwa fokus utama dalam RDP tersebut adalah penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta tanggal Terhitung Mulai Tugas (TMT) bagi P3K Tahun Anggaran 2024. Diharapkan, Surat Keputusan (SK) pengangkatan dapat diserahkan pada Agustus 2025.
"Nantinya, kategori pengangkatan P3K dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, Kategori 1 – Lolos tes tahap 1, yang dipastikan diangkat pada Agustus 2025. Kedua, Kategori 2 yang masuk dalam database tetapi tidak lolos tes, yang akan berstatus P3K paruh waktu sebelum menjadi P3K penuh tanpa tes ulang. Ketiga, Kategori 3 yang tidak lolos pemberkasan meskipun telah lulus tes, yang masih dalam pembahasan KemenPAN-RB. Untuk pegawai dalam Kategori 1 dan 2, pengangkatan menjadi P3K penuh dapat dibatalkan jika kinerja mereka tidak memenuhi standar, termasuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), disiplin, dan loyalitas," ujarnya.
(Kominfo-IKP/Octaviana)